- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan penerapan skema kontrak gross split pada sektor pertambangan mineral dan batu bara Indonesia.
- Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
- Ditjen Minerba sedang menyusun kajian teknis sebelum kebijakan tersebut diputuskan melalui sidang kabinet untuk menghindari gangguan iklim investasi.
Suara.com - Wacana restrukturisasi sistem bagi hasil di industri ekstraktif Indonesia terus bergulir sebagai upaya mendongkrak pendapatan kas negara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah serius menimbang kemungkinan untuk mentransfer skema kontrak gross split, yang selama ini lazim diterapkan pada proyek minyak dan gas (migas), ke dalam lanskap tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Ide perubahan radikal dalam sistem kontrak ini awalnya ditiupkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Tujuan utama dari transformasi formula bagi hasil ini tidak lain adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang terkandung di dalam negeri dapat memberikan kontribusi finansial yang jauh lebih maksimal bagi keuangan negara.
Formulasi kebijakan ini diklaim berpijak kuat pada landasan ideologi ekonomi nasional yang tertuang dalam konstitusi tertinggi negara, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pemerintah ingin menegaskan kembali supremasi penguasaan sumber daya oleh negara demi kemakmuran masyarakat luas.
"Bahwa seluruh kekayaan di bumi Indonesia, darat, laut, dan semuanya itu kan dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," kata Bahlil beberapa waktu lalu.
Meskipun visi optimalisasi penerimaan negara telah dicanangkan secara terbuka, koridor pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan guncangan pada iklim investasi pertambangan.
Fluktuasi kepastian hukum menjadi hal yang sangat dihindari oleh para pelaku industri dan pengamat ekonomi berusia 18-45 tahun di kota-kota besar.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa gagasan yang dilempar oleh Menteri Bahlil tersebut saat ini tengah diturunkan ke dalam draf kajian teknis yang lebih mendalam oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
"Itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh Dirjen Minerba," ujar Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS
Melalui penerapan gross split, kendali keuangan negara atas operasional tambang dinilai akan lebih aman dari risiko pembengkakan biaya, karena negara tidak lagi berkewajiban mengganti biaya produksi yang dikeluarkan perusahaan lewat skema cost recovery.
Formula pembagian persentase hasil antara pemerintah dan mitra korporasi bakal disepakati di muka sejak penandatanganan kontrak kontrak awal berdasarkan parameter teknis tertentu.
Kepastian kapan skema ini akan diadopsi secara resmi di industri pertambangan sepenuhnya berada di tangan jajaran menteri dalam forum tertinggi.
"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," pungkas Yuliot.
Berita Terkait
-
Skema Gross Split Sektor Tambang Dikaji, Wamen ESDM: Ditentukan Sidang Kabinet
-
Rupiah Makin Tak Berharga, Teknologi Fracking Didorong untuk Produksi Minyak Mentah
-
Ghea Indrawari Ubah Lirik Lagu MBG Jadi 'Mas Boleh Nggak', Penonton Malah Kompak Teriak 'Bahlil'
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan