- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan penerapan skema kontrak gross split pada sektor pertambangan mineral dan batu bara Indonesia.
- Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
- Ditjen Minerba sedang menyusun kajian teknis sebelum kebijakan tersebut diputuskan melalui sidang kabinet untuk menghindari gangguan iklim investasi.
Suara.com - Wacana restrukturisasi sistem bagi hasil di industri ekstraktif Indonesia terus bergulir sebagai upaya mendongkrak pendapatan kas negara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah serius menimbang kemungkinan untuk mentransfer skema kontrak gross split, yang selama ini lazim diterapkan pada proyek minyak dan gas (migas), ke dalam lanskap tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Ide perubahan radikal dalam sistem kontrak ini awalnya ditiupkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Tujuan utama dari transformasi formula bagi hasil ini tidak lain adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang terkandung di dalam negeri dapat memberikan kontribusi finansial yang jauh lebih maksimal bagi keuangan negara.
Formulasi kebijakan ini diklaim berpijak kuat pada landasan ideologi ekonomi nasional yang tertuang dalam konstitusi tertinggi negara, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pemerintah ingin menegaskan kembali supremasi penguasaan sumber daya oleh negara demi kemakmuran masyarakat luas.
"Bahwa seluruh kekayaan di bumi Indonesia, darat, laut, dan semuanya itu kan dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," kata Bahlil beberapa waktu lalu.
Meskipun visi optimalisasi penerimaan negara telah dicanangkan secara terbuka, koridor pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan guncangan pada iklim investasi pertambangan.
Fluktuasi kepastian hukum menjadi hal yang sangat dihindari oleh para pelaku industri dan pengamat ekonomi berusia 18-45 tahun di kota-kota besar.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa gagasan yang dilempar oleh Menteri Bahlil tersebut saat ini tengah diturunkan ke dalam draf kajian teknis yang lebih mendalam oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
"Itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh Dirjen Minerba," ujar Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS
Melalui penerapan gross split, kendali keuangan negara atas operasional tambang dinilai akan lebih aman dari risiko pembengkakan biaya, karena negara tidak lagi berkewajiban mengganti biaya produksi yang dikeluarkan perusahaan lewat skema cost recovery.
Formula pembagian persentase hasil antara pemerintah dan mitra korporasi bakal disepakati di muka sejak penandatanganan kontrak kontrak awal berdasarkan parameter teknis tertentu.
Kepastian kapan skema ini akan diadopsi secara resmi di industri pertambangan sepenuhnya berada di tangan jajaran menteri dalam forum tertinggi.
"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," pungkas Yuliot.
Berita Terkait
-
Skema Gross Split Sektor Tambang Dikaji, Wamen ESDM: Ditentukan Sidang Kabinet
-
Rupiah Makin Tak Berharga, Teknologi Fracking Didorong untuk Produksi Minyak Mentah
-
Ghea Indrawari Ubah Lirik Lagu MBG Jadi 'Mas Boleh Nggak', Penonton Malah Kompak Teriak 'Bahlil'
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Pertamina Bagikan Pengalaman Penggunaan Teknologi Digital dan AI untuk Ciptakan Nilai Bisnis
-
BI Intervensi, Rupiah Menguat di Jumat Sore
-
Pelaku Usaha Asuransi Mulai Soroti Ancaman Inflasi Medis
-
Telkom Hadirkan Forum Kedaulatan Digital Nasional, Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri
-
Skema Gross Split Sektor Tambang Dikaji, Wamen ESDM: Ditentukan Sidang Kabinet
-
Rupiah Makin Tak Berharga, Teknologi Fracking Didorong untuk Produksi Minyak Mentah
-
NASI Bidik Balik Untung di 2026, Pasang Target Penjualan Rp66 Miliar
-
Industri Konstruksi Tumbuh 5,49 Persen
-
Harga Cabai Tembus Rp84 Ribu, Ini Penyebab di Balik Kenaikan Drastis
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 180,4 Triliun per 31 Mei 2026, 0,70% dari PDB