- Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen pada rapat tanggal 9 Juni 2026.
- Kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah akibat gejolak global dan mengendalikan inflasi tahun 2026-2027.
- Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi asing serta memperkuat ketahanan eksternal ekonomi melalui berbagai instrumen moneter.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) secara mendadak menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Senin, 9 Juni 2026 yang memutuskan BI-Rate alami kenaikan.
Gubenur BI, Perry Warjiyo, mengatakan BI-Rate atau suku bunga acuan naik 25 bps menjadi 5,50 persen. BI juga menaikan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.
Alasan kenaikan ini untuk menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah.
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Perry melanjutkan, kenaikan BI-Rate ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia.
Dalam evaluasi sejak RDG tanggal 18-19 Mei 2026, nilai tukar Rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari yang diperkirakan.
"Di samping disebabkan oleh gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan juga didorong oleh aliran keluar investasi portfolio asing dari Indonesia," bebernya.
Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain dalam operasi moneter untuk mendorong masuknya aliran investasi asing.
Stabilisasi nilai tukar Rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai.
Baca Juga: Lesu di Lapangan Banteng, Mengapa Purbaya Layak Diganti?
Disamping kenaikan BI Rate menjadi 5,50 persen, Bank Indonesia juga menempuh langkah-langkah penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah untuk meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain bagi masuknya aliran investasi asing sebagai berikut:
- Kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk seluruh tenor 6, 9 dan 12 bulan.
- Pemberian insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing.
- Pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan.
- Peningkatan intensitas operasi moneter baik Rupiah maupun valuta asing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
DPR Dorong Buyback, Saham Bank Himbara Kompak Melesat, IHSG Ikut Terbang
-
CFX Luncurkan Indeks CFX10, Acuan Baru Pantau Pergerakan Pasar Kripto Indonesia
-
DPR-Danantara Mau 'Serok' Saham BUMN, Emiten Bank Himbara Siap-siap Rebound?
-
Telkom Gelar RUPST Tahun Buku 2025 dan Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun
-
Bahlil Ngebut Terapkan B50, Uji Coba Belum Tuntas
-
DPR Kumpulkan Bos Himbara, Bahas Rencana Buyback Saham BUMN saat Harga Murah
-
Lesu di Lapangan Banteng, Mengapa Purbaya Layak Diganti?
-
CFX Dorong Kedaulatan Ekosistem Aset Kripto Nasional Lewat Inovasi dan Infrastruktur Digital
-
Cabai Tembus Rp78.850, Bawang dan Beras Ikut Naik, Tekanan Harga Pangan Makin Berat
-
Minerba Sempat Dihantui Ketidakpastian, Industri Lega Pemerintah Batalkan Skema Gross Split