- Berbagai asosiasi industri menolak rencana Kemenkes menerapkan penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik karena dinilai berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal.
- Data Bea Cukai menunjukkan peningkatan signifikan kasus rokok ilegal sehingga standardisasi kemasan dikhawatirkan akan semakin menyulitkan pembedaan produk legal dan palsu.
- Pelaku industri menilai kebijakan tersebut melampaui mandat PP Nomor 28 Tahun 2024 serta mengabaikan hak kekayaan intelektual pelaku usaha tembakau.
Suara.com - Berbagai asosiasi lintas sektor kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana penerapan penyeragaman kemasan atau plain packaging pada produk tembakau dan rokok elektronik yang tengah disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mereka menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperparah peredaran rokok ilegal di Indonesia karena membuat produk legal semakin sulit dibedakan dengan barang palsu.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Saat ini, peredaran rokok ilegal sudah menunjukkan tren peningkatan.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penindakan rokok ilegal mencapai 5.451 kasus atau naik 23,3 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang atau melonjak 125,8 persen dibandingkan periode sebelumnya.
"Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP No 28/2024. Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna seragam, dengan warna yang berbeda saja rokok ilegal sudah banyak. Itu yang paling dikhawatirkan. Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya adalah rokok ilegal karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal," ujar Benny di Jakarta yang dikutip, Rabu (10/8/2026).
Penolakan juga datang dari Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi). Ketua Harian Formasi Heri Susianto menilai rancangan aturan tersebut telah keluar dari mandat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
"Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena," kata Heri.
Menurut Heri, Indonesia sebagai negara produsen tembakau tidak bisa disamakan dengan negara lain yang bukan sentra pertembakauan.
"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di Rancangan Permenkes ini," tegasnya.
Baca Juga: Gegara Kebijakan Rokok Baru, RI Berpotensi Kehilangan Pendapatan Negara
Sementara itu, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai penerapan plain packaging pada rokok elektronik berpotensi memunculkan persoalan baru, termasuk meningkatnya peredaran produk ilegal di masyarakat.
"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita.
Para pelaku industri pun meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut agar upaya pengendalian konsumsi tembakau tidak berujung pada meningkatnya peredaran produk ilegal yang justru merugikan negara dan industri yang patuh terhadap aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Apa Itu Tender Rakyat? Skema Baru Program Bedah Rumah yang Diklaim Lebih Transparan
-
Parfum Apa yang Cocok untuk Anak Sekolah dengan Aroma Ringan dan Segar? Ini 4 Rekomendasinya
-
Jejak Karbon Makanan Tidak Sama bagi Semua Orang, Penelitian Ungkap Kelompok dengan Dampak Terbesar?
-
Waspada Sindikat Transnasional: Jangan Tergiur Janji Manis Kerja di Luar Negeri
-
Cari Ketenangan di Akhir Pekan? Kunjungi Cetiya Tian Shi Hua, Spot Spiritual Anyar di Jakarta
-
Tujuan MBG vs Efek Samping: Program yang Mulai Kehilangan Arahnya Sendiri
-
Shin Tae-yong: Persija Belum pada Kondisi Terbaik di Piala Presiden 2026
-
Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Kuning Langsat, Ini 4 Shade yang Cocok
-
Jawa Barat Sumbang 12 Persen untuk Penjualan Yamaha Nasional, NMax dan Aerox Jadi Andalan
-
Flek Hitam di Wajah Karena Apa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya