- Berbagai asosiasi industri menolak rencana Kemenkes menerapkan penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik karena dinilai berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal.
- Data Bea Cukai menunjukkan peningkatan signifikan kasus rokok ilegal sehingga standardisasi kemasan dikhawatirkan akan semakin menyulitkan pembedaan produk legal dan palsu.
- Pelaku industri menilai kebijakan tersebut melampaui mandat PP Nomor 28 Tahun 2024 serta mengabaikan hak kekayaan intelektual pelaku usaha tembakau.
Suara.com - Berbagai asosiasi lintas sektor kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana penerapan penyeragaman kemasan atau plain packaging pada produk tembakau dan rokok elektronik yang tengah disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mereka menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperparah peredaran rokok ilegal di Indonesia karena membuat produk legal semakin sulit dibedakan dengan barang palsu.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Saat ini, peredaran rokok ilegal sudah menunjukkan tren peningkatan.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penindakan rokok ilegal mencapai 5.451 kasus atau naik 23,3 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang atau melonjak 125,8 persen dibandingkan periode sebelumnya.
"Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP No 28/2024. Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna seragam, dengan warna yang berbeda saja rokok ilegal sudah banyak. Itu yang paling dikhawatirkan. Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya adalah rokok ilegal karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal," ujar Benny di Jakarta yang dikutip, Rabu (10/8/2026).
Penolakan juga datang dari Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi). Ketua Harian Formasi Heri Susianto menilai rancangan aturan tersebut telah keluar dari mandat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
"Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena," kata Heri.
Menurut Heri, Indonesia sebagai negara produsen tembakau tidak bisa disamakan dengan negara lain yang bukan sentra pertembakauan.
"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di Rancangan Permenkes ini," tegasnya.
Baca Juga: Gegara Kebijakan Rokok Baru, RI Berpotensi Kehilangan Pendapatan Negara
Sementara itu, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai penerapan plain packaging pada rokok elektronik berpotensi memunculkan persoalan baru, termasuk meningkatnya peredaran produk ilegal di masyarakat.
"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita.
Para pelaku industri pun meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut agar upaya pengendalian konsumsi tembakau tidak berujung pada meningkatnya peredaran produk ilegal yang justru merugikan negara dan industri yang patuh terhadap aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
IHSG Sesi I Melonjak 2,34% ke Level 5.881, BBCA Jadi Bintang
-
Pengusaha Logistik Curhat Harga BBM Naik: Tambahan Biaya Makin Menekan
-
Harga Minyak Kembali Meroket! Serangan AS ke Iran Bikin Harga BBM Makin Mahal
-
Efek Domino BBM Naik, Harga Komoditas Pangan Langsung Terbang 10 Persen Lebih
-
BBM Naik-Rupiah Jebol, Warga: Sekarang Belanja Cuma Dapat Sayur dan Bumbu-bumbuan Saja!
-
Rupiah Menguat ke Rp17.900, Efek Gerilya Akhir Pekan Dasco
-
Pertamax Melonjak, SPBU Swasta Ikut Kerek Naik Harga BBM Hingga Tembus Rp17.000 per Liter
-
Pasar Makin Tak Pasti, Ini Cara Investor Mengubah Kepanikan Jadi Cuan
-
Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian - Bank Syariah Nasional Kolaborasi Pendanaan & Digital
-
Rupiah Menguat ke Level Rp17.908 per Dolar AS Paling Perkasa di Asia