Bisnis / Ekopol
Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB
Massa menyegel Gedung Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Rabu (10/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Badan Gizi Nasional menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis selama libur sekolah, 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
  • Kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 ini bertujuan melakukan efisiensi anggaran negara sebesar Rp3,004 triliun.
  • Langkah tersebut diambil untuk menstandardisasi operasional serta membenahi tata kelola program di seluruh unit pelayanan gizi nasional.

Regulasi Teknis Operasional Selama Masa Libur

Berdasarkan lampiran teknis dalam SE Nomor 12 Tahun 2026, terdapat sejumlah poin instruksi yang wajib ditaati oleh seluruh jajaran pelaksana di lapangan:

  • Peniadaan Layanan: Segala bentuk distribusi makanan dihentikan total untuk kelompok sasaran sekolah maupun luar sekolah selama masa libur.
  • Pengamanan Fasilitas: Anggota satuan pengamanan (satpam) diwajibkan tetap berjaga secara bergilir selama 24 jam penuh.
  • Pembekuan Dana Jasa: Insentif untuk fasilitas penunjang SPPG resmi ditiadakan selama operasional vakum.
  • Larangan Pemanfaatan Gedung: Seluruh sarana fisik SPPG dilarang keras digunakan untuk aktivitas sekunder apapun. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
  • Skema Biaya Tetap: Kebutuhan rutin seperti listrik, air, jaringan internet, dan honorarium petugas keamanan tetap dibayarkan menggunakan sistem sesuai realisasi lapangan (at cost) dari alokasi dana operasional yang tersedia.
  • Kewajiban Aparatur Teknis: Kepala SPPG beserta tim pengawas gizi dan keuangan diwajibkan tetap hadir ke kantor untuk memantau kebersihan serta keamanan area kerja.

Persiapan Pra-Operasional: Pada liburan yang berdurasi lebih dari 3 hari, seluruh jajaran pimpinan, pengawas, dan kelompok relawan wajib masuk satu hari sebelum masa aktif sekolah dimulai guna memastikan kesiapan logistik. Pembiayaan untuk relawan pada fase ini ditalangi lewat dana operasional secara at cost.

Ketentuan baku dalam instruksi dinas ini ditegaskan berlaku mengikat bagi seluruh jajaran pimpinan BGN, Kantor Pengelola Program Gizi (KPPG), unit SPPG, serta seluruh yayasan atau mitra pelaksana swasta di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Load More