Bisnis / Energi
Kamis, 25 Juni 2026 | 16:18 WIB
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan pihaknya belum memutuskan kuota produksi atau RKAB nikel 2026. [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM belum memutuskan kuota produksi nikel tahun 2026 karena masih dalam tahap pembahasan serta evaluasi internal.
  • Pemerintah meninjau usulan perubahan RKAB dari pelaku usaha guna menyesuaikan kebutuhan industri dan menjaga keseimbangan pasar komoditas.
  • Proses evaluasi dilakukan secara hati-hati untuk menjamin keberlanjutan cadangan mineral nasional serta mendukung operasional sektor hulu dan hilir.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pihaknya belum memutuskan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026. Pemerintah masih membahas soal kuota produksi nikel untuk tahun ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam keterangannya mengungkapkan pemerintah akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi untuk menetapkan perubahan RKAB nikel 2026.

"Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," tegas Tri, Kamis (25/6/2026).

Penegasan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB.

Tri menyampaikan pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha dan belum menetapkan angka produksi tertentu. Ia menegaskan proses yang berjalan saat ini merupakan evaluasi terhadap kebutuhan industri, bukan relaksasi kuota produksi.

"Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi),” ujarnya.

Menurut Tri, pemerintah perlu memastikan produksi tetap sejalan dengan kebutuhan pasar dan industri hilir.

Dengan demikian, pasokan bahan baku untuk smelter dapat terjaga, sementara keseimbangan pasar, harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional tetap menjadi perhatian dalam setiap pengambilan keputusan.

Keputusan ini merespons berkembangnya spekulasi di pasar mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah periode revisi yang dijadwalkan berlangsung bulan depan.

Baca Juga: Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara

Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh usulan yang masuk masih harus melalui proses penelaahan sebelum diputuskan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.

Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak serta-merta disetujui.

“Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional,” kata Tri.

Ia menambahkan proses revisi tidak semata-mata bertujuan menambah atau mengurangi kuota produksi, melainkan memastikan angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir.

Penambang perlu mendapatkan ruang untuk tetap beroperasi dan menjalankan investasinya, sementara industri pengolahan dan pemurnian membutuhkan pasokan bahan baku yang memadai agar aktivitas hilirisasi tetap berjalan.

Di saat yang sama, pemerintah juga perlu memastikan produksi tidak tumbuh berlebihan.

Produksi yang terlalu tinggi berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.

Load More