- Kementerian ESDM belum memutuskan kuota produksi nikel tahun 2026 karena masih dalam tahap pembahasan serta evaluasi internal.
- Pemerintah meninjau usulan perubahan RKAB dari pelaku usaha guna menyesuaikan kebutuhan industri dan menjaga keseimbangan pasar komoditas.
- Proses evaluasi dilakukan secara hati-hati untuk menjamin keberlanjutan cadangan mineral nasional serta mendukung operasional sektor hulu dan hilir.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pihaknya belum memutuskan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026. Pemerintah masih membahas soal kuota produksi nikel untuk tahun ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam keterangannya mengungkapkan pemerintah akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi untuk menetapkan perubahan RKAB nikel 2026.
"Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," tegas Tri, Kamis (25/6/2026).
Penegasan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB.
Tri menyampaikan pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha dan belum menetapkan angka produksi tertentu. Ia menegaskan proses yang berjalan saat ini merupakan evaluasi terhadap kebutuhan industri, bukan relaksasi kuota produksi.
"Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi),” ujarnya.
Menurut Tri, pemerintah perlu memastikan produksi tetap sejalan dengan kebutuhan pasar dan industri hilir.
Dengan demikian, pasokan bahan baku untuk smelter dapat terjaga, sementara keseimbangan pasar, harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional tetap menjadi perhatian dalam setiap pengambilan keputusan.
Keputusan ini merespons berkembangnya spekulasi di pasar mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah periode revisi yang dijadwalkan berlangsung bulan depan.
Baca Juga: Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara
Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh usulan yang masuk masih harus melalui proses penelaahan sebelum diputuskan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.
Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak serta-merta disetujui.
“Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional,” kata Tri.
Ia menambahkan proses revisi tidak semata-mata bertujuan menambah atau mengurangi kuota produksi, melainkan memastikan angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir.
Penambang perlu mendapatkan ruang untuk tetap beroperasi dan menjalankan investasinya, sementara industri pengolahan dan pemurnian membutuhkan pasokan bahan baku yang memadai agar aktivitas hilirisasi tetap berjalan.
Di saat yang sama, pemerintah juga perlu memastikan produksi tidak tumbuh berlebihan.
Produksi yang terlalu tinggi berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM
-
Jika Produksi Masih Kurang, ESDM Beri Kesempatan Perusahaan Tambang Revisi RKAB
-
Badai PHK di Industri Tambang Akibat Pemangkasan RKAB, Kementerian ESDM Buka Suara
-
Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
-
Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia
-
Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026
-
Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB