Bisnis / Ekopol
Selasa, 30 Juni 2026 | 13:10 WIB
Suasana Gedung Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Penerapan Business Judgment Rule bertujuan melindungi jajaran direksi BPI Danantara dari kriminalisasi saat mengambil keputusan bisnis strategis.
  • Perlindungan hukum bagi direksi ini didasarkan pada regulasi UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Implementasi aturan tersebut diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengelolaan aset negara secara profesional dan transparan.

Suara.com - Penerapan doktrin hukum Business Judgment Rule dinilai menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Prinsip ini dirancang untuk memberikan jaminan keamanan bagi jajaran direksi dalam mengambil keputusan bisnis strategis dan inovatif tanpa dibayangi kekhawatiran jeratan hukum.

Satya Arinanto, Peneliti dari Nagara Institute, menerangkan bahwa implementasi aturan perlindungan ini bertujuan memitigasi risiko kriminalisasi terhadap keputusan manajemen perusahaan. Dasar hukum perlindungan tersebut bersandar pada tiga regulasi utama, yaitu:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
  • UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sebenarnya, tujuan utama konsep Business Judgment Rule adalah melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas keputusan bisnis yang diambil. Direksi tidak dapat disalahkan selama keputusannya tidak melibatkan unsur kecurangan, benturan kepentingan, ataupun tindakan melawan hukum," papar Satya Arinanto, dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).

Melalui regulasi terbaru dalam UU Nomor 16 Tahun 2025, paradigma pengelolaan aset negara kini diperkuat berdasarkan prinsip perseroan terbatas secara murni.

Aturan ini memberikan kejelasan bahwa kekayaan perusahaan berstatus sebagai aset yang terpisah secara resmi dari keuangan negara.

Namun demikian, Satya mengingatkan bahwa pengawasan dan pemeriksaan tetap harus berjalan ketat sebagai bagian dari pengelolaan kekayaan milik negara.

Terkait hal ini, Eks Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan berpendapat, ketidakpastian regulasi sering kali memicu keraguan di kalangan pengelola untuk mengeksekusi inovasi bisnis.

"Kita hidup di dua rezim berbeda dan tidak bisa bercampur seperti halnya minyak dengan air dalam satu wadah. Satu perak saja uang dari APBN masuk, otomatis menjadi domain keuangan negara yang berhak diaudit oleh pihak BPK," kata Hotasi.

Baca Juga: Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih

Mengingat target pertumbuhan ekonomi nasional dipatok pada angka 8 persen, Hotasi menilai BPI Danantara memerlukan payung hukum yang kuat dan protektif bagi para pengelola profesional.

Menurut dia, penting untuk memisahkan secara tegas antara kegagalan performa bisnis murni dan tindakan korupsi agar direksi memiliki keberanian mengambil risiko komersial.

Dalam kesempatan yang sama, Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban, menekankan pentingnya aspek akuntabilitas publik seiring pembentukan BPI Danantara sebagai entitas superholding.

Menurutnya, transformasi menuju pengelolaan investasi modern harus mampu mencegah terjadinya kesalahan manajemen di masa lalu.

"Kita sedang bicara tentang entitas baru, sebuah superholding yang mau meniru Temasek Holding milik negara tetangga Singapura. Kita harus berhati-hati dan mengawal ketat proses ini agar lembaga baru tersebut tidak berubah menjadi kasus seperti 1MDB milik Malaysia," ujar Lalola.

Lalola berpendapat, Business Judgment Rule hanya bisa diterapkan secara maksimal jika potensi benturan kepentingan dikelola secara terbuka.

Load More