Bisnis / Properti
Senin, 06 Juli 2026 | 12:56 WIB
Viral Warga swadaya perbaiki jembatan Enang-enang [Ist]
Baca 10 detik
  • Warga Kecamatan Pintu Rime Gayo mengumpulkan dana swadaya Rp1 miliar untuk memperbaiki Jalan Enang-enang yang terputus akibat longsor.
  • Aksi gotong royong ini dilakukan karena akses alternatif pemerintah dinilai rusak parah dan menghambat mobilitas warga sejak November.
  • Meskipun tersedia anggaran infrastruktur masif di tahun 2026, pemerintah sempat menghentikan operasional jalan yang dibangun warga atas alasan keselamatan.

Suara.com - Sebuah tamparan keras mendarat di wajah otoritas pemeliharaan infrastruktur jalan menyusul aksi viral warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Menolak pasrah setelah hampir setahun gerbang utama Dataran Tinggi Gayo terputus akibat longsor hidrometeorologi sejak November tahun lalu, masyarakat akhirnya patungan mengumpulkan dana swadaya hingga Rp1 miliar untuk membuka dan membangun kembali Jalan dan Jembatan Enang-enang.

Aksi ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memicu pertanyaan besar dari publik: Kemana pemerintah, dan dikemanakan anggaran perbaikan jalan yang bernilai fantastis?

Sorotan ini mendadak jadi perhatian setelah pemberitaan nasional yang menyebutkan bahwa aksi gotong royong ini lahir dari rasa putus asa kolektif.

Inisiator pergerakan, Sahrial Abadi, mengungkapkan bahwa jalur alternatif yang disediakan pemerintah di rute Simpang Lancang–Wih Porak dinilai terlalu sempit, rusak parah, dan kerap memicu kemacetan parah yang melumpuhkan mobilitas harian dari Takengon menuju Kabupaten Bireuen maupun sebaliknya.

Dimulai pada Selasa (26/5/2026) dengan menyewa satu unit ekskavator secara swadaya serta sumbangan bahan bakar minyak (BBM) dari warga, jalur vital tersebut akhirnya berhasil tersambung kembali.

Namun, ironi justru terjadi tidak lama setelah jalur tersebut fungsional. Pada Minggu (22/6/2026), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh secara resmi menghentikan sementara operasional Jalan dan Jembatan Enang-Enang yang dibangun warga tersebut dengan alasan teknis keselamatan karena dinilai membahayakan, lalu mengalihkan kendaraan ke rute alternatif Wer Lah. Meskipun belakangan hal ini diklarifikasi pihak terkait.

Anggaran Infrastruktur Bener Meriah 2026

Publik lantas mempertanyakan urgensi gotong royong warga di jalur tersebut, mengingat status Jalan Enang-Enang merupakan Jalan Nasional.

Baca Juga: Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya

Berdasarkan penelusuran data realisasi dokumen anggaran tahun 2026, Kabupaten Bener Meriah sebenarnya diguyur dana infrastruktur transportasi yang sangat masif:

  • Dukungan APBN Pusat: Pemerintah Pusat mengalokasikan dana mencapai Rp610 miliar pada tahun 2026 khusus untuk pembenahan akses transportasi dan perbaikan jalan nasional di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
  • Bantuan Keuangan Khusus: Daerah ini juga mendapatkan suntikan dana eksternal senilai Rp25 miliar dari Pemerintah Kota Pematang Siantar yang dikhususkan untuk rekonstruksi 9 titik jembatan serta pengaspalan ruas jalan pascabencana.
  • Alokasi APBK Daerah: Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah 2026 mencatat total belanja daerah sebesar Rp964,12 miliar, dengan porsi Belanja Modal sebesar Rp7,10 miliar.

Meskipun Kementerian PUPR melalui BPJN Aceh berdalih tengah memproses pembangunan dua jembatan permanen jangka panjang di jalur alternatif Werlah untuk proyeksi 2027, fakta bahwa titik krusial Jalan Nasional Enang-Enang sempat dibiarkan telantar hingga harus ditangani lewat donasi publik dinilai sebagai bukti nyata lemahnya skala prioritas mitigasi bencana di lapangan.

Aksi swadaya masyarakat ini secara tidak langsung menelanjangi kelalaian pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Dalam regulasi hukum Indonesia, penyediaan dan pemeliharaan jalan layak bukan merupakan bentuk "kemurahan hati" pemerintah, melainkan kewajiban mutlak yang diatur oleh undang-undang:

UU Nomor 2 Tahun 2022 (Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan) Menyatakan secara tegas bahwa penyelenggara jalan (dalam hal ini Pemerintah Pusat untuk jalan nasional) wajib melakukan pemeliharaan periodik dan rutin demi menjamin pelayanan jalan yang andal dan berkelanjutan. Penundaan penanganan terhadap fasilitas vital pascabencana merupakan pelanggaran terhadap asas kemanfaatan dan pelayanan publik.

Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan. Kelalaian dalam pemenuhan pasal ini yang mengakibatkan kerugian publik atau kecelakaan bahkan dapat menyeret otoritas terkait ke ranah hukum pidana.

Kasus infak massal Rp1 miliar warga Gayo ini menjadi alarm keras bagi pemangku kebijakan.

Load More