Bisnis / Keuangan
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:58 WIB
PERADI Profesional gandeng UI dan 112 kampus, siapkan SDM hukum penopang iklim investasi. Foto ist.
Baca 10 detik
  • PERADI Profesional menggandeng UI, Ditjen Pendidikan Islam, dan 112 perguruan tinggi membangun ekosistem pendidikan hukum nasional.
  • Kolaborasi difokuskan pada PKPA, sertifikasi, dan peningkatan kompetensi advokat untuk memperkuat kepastian hukum.
  • Pemerintah menilai SDM hukum yang profesional dan berintegritas menjadi fondasi penting bagi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Suara.com - Kolaborasi besar antara Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Universitas Indonesia (UI), serta 112 perguruan tinggi negeri dan swasta dinilai bukan sekadar kerja sama akademik. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat industri jasa hukum nasional sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang siap memasuki pasar kerja.

Penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), menjadi yang pertama dilakukan organisasi advokat dengan melibatkan lebih dari seratus perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama. Hadir dalam kesempatan itu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar, Rektor Universitas Indonesia Prof. Heri Hermansyah, serta Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno.

Dari perspektif ekonomi, kerja sama tersebut dinilai membuka peluang lahirnya tenaga profesional hukum yang lebih kompetitif di tengah meningkatnya kebutuhan layanan hukum akibat pertumbuhan investasi, ekonomi digital, transaksi bisnis, hingga perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pembangunan ekosistem hukum yang kuat menjadi kebutuhan mendesak karena persoalan hukum kini tidak lagi berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat dengan perkembangan sosial, ekonomi, teknologi, budaya, hingga perubahan pola kehidupan masyarakat.

"Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata, tetapi terkait dengan dinamika sosial, ekonomi, budaya, keluarga, teknologi digital, relasi kuasa, dan perubahan cara masyarakat memahami agama serta hukum. Karena itu kita memerlukan ekosistem keadilan," ujar Nasaruddin.
Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi advokat akan memperkuat kualitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap profesi advokat yang memiliki peran strategis dalam mendukung kepastian hukum bagi dunia usaha.

Ia juga berharap PERADI Profesional terus meningkatkan kualitas layanan profesi melalui penguatan etika, kompetensi, transparansi, dan pendidikan hukum berkelanjutan.

Pendidikan Profesi Dorong Industri Jasa Hukum
Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis membangun rantai pendidikan hukum yang terintegrasi mulai dari dunia akademik hingga praktik profesi.

"Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak," katanya.

Menurut Harris, PERADI Profesional akan memperluas penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), termasuk pengembangan pendidikan profesi berbasis syariah untuk memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang.

Baca Juga: Fondasi SDM Masa Depan, Kualitas Pendidikan Anak Sejak Dini Jadi Sorotan

"Ke depan akan ada PKPA dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi," ujarnya.

Ia menilai peningkatan kualitas advokat menjadi faktor penting dalam memperbaiki iklim investasi nasional. Kepastian hukum yang didukung advokat profesional akan meningkatkan rasa aman bagi pelaku usaha maupun investor.

"Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap advokat melalui peningkatan kualitas dan integritas," tegas Harris.

UI Sebut Model Triple Helix
Rektor Universitas Indonesia Prof. Heri Hermansyah menilai kerja sama tersebut menjadi contoh penerapan konsep triple helix yang menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi secara berkelanjutan.

Menurutnya, model ini memungkinkan lulusan tidak berhenti pada pendidikan akademik, tetapi memperoleh jalur yang jelas menuju sertifikasi profesi hingga praktik hukum.

"Kerja sama ini memungkinkan sinergi dari hulu ke hilir, tidak hanya di level akademik tetapi juga praktik profesional di bidang hukum," katanya.

Load More