Bisnis / Ekopol
Senin, 13 Juli 2026 | 07:10 WIB
Menteri Koperasi Ferry Juliantono berbicara dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (ANTARA/HO-Kemenkop)
Baca 10 detik
  • Menteri Koperasi Ferry Juliantono meresmikan perluasan akses koperasi ke sektor strategis seperti pertambangan, minyak, dan industri sawit.
  • Pemerintah akan meresmikan pabrik CPO di Sumatra Selatan dan PLTS di Kepulauan Riau yang dikelola koperasi pada Agustus 2026.
  • Kementerian Koperasi menyusun undang-undang baru untuk menggantikan regulasi lama agar koperasi mampu bersaing dengan BUMN dan sektor swasta.

Suara.com - Pemerintah secara resmi memperluas ruang gerak usaha koperasi dengan membuka akses ke berbagai sektor ekonomi strategis.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan bahwa ke depan entitas koperasi tidak lagi hanya diidentikkan dengan sektor klasik seperti simpan pinjam atau perdagangan retail, melainkan didorong untuk mengelola sumur minyak rakyat, tambang mineral, hingga industri pengolahan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).

"Pemerintah memperbolehkan koperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor; mengelola sumur minyak rakyat atau sumur idle well (sumur tua yang tidak aktif). Koperasi sekarang juga sudah boleh mengelola tambang mineral," ungkap Ferry pada peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Bahkan, Ferry memaparkan sejumlah proyek industri strategis berbasis koperasi yang siap meluncur dalam waktu dekat:

  • Pabrik CPO di Sumatra Selatan: Pada Agustus 2026, pemerintah dijadwalkan meresmikan pabrik minyak sawit mentah (CPO) milik Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera di Kabupaten Musi Banyuasin.
  • PLTS di Kepulauan Riau: Koperasi juga mulai merambah sektor energi baru terbarukan (EBT). Pada bulan yang sama, pemerintah berencana meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 0,5 hingga 1 Megawatt (MW) di Sembulang, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau, yang dikelola sepenuhnya oleh koperasi setempat.

Ia mengklaim, diversifikasi ke sektor padat modal dan teknologi ini sengaja dirancang agar koperasi nasional memiliki daya saing yang setara dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun korporasi swasta.

Kementerian Koperasi juga tengah mematangkan draf Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan regulasi usang, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika pasar modern.

"Di tahun ini akan lahir undang-undang perkoperasian yang baru. Dengan undang-undang yang baru ini, diharapkan menjadi payung hukum yang jauh lebih kuat bagi gerakan koperasi di Indonesia dalam menembus berbagai sektor usaha," pungkas Ferry.

Load More