Bisnis / Ekopol
Selasa, 14 Juli 2026 | 17:07 WIB
Ilustrasi kantor Google. [Unsplash/Greg Bulla]
Baca 10 detik
  • Google berkomitmen mengawal revisi UU Hak Cipta agar menghasilkan regulasi yang akomodatif bagi industri kreatif nasional.
  • Dewan Pers mengusulkan sistem kemitraan hybrid bagi perusahaan media guna menjaga fleksibilitas bisnis dan perlindungan ekonomi.
  • Kalangan masyarakat sipil mendesak pemerintah memperkuat aturan fair use untuk mencegah kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Kekhawatiran yang lebih spesifik dipaparkan oleh Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra. Ia menyoroti irisan krusial antara draf revisi UU Hak Cipta dan draf RUU Penyiaran.

Fokus utamanya tertuju pada masih lemahnya klausul mengenai pembatasan hak cipta untuk kepentingan publik (fair use), serta adanya ancaman pidana dalam Pasal 112 hingga 115 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berlaku saat ini. Pasal-pasal tersebut dinilai rawan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi aktivitas jurnalistik.

Kekhawatiran ini kian bertambah seiring munculnya draf Pasal 50B dalam RUU Penyiaran yang dianggap berpotensi membatasi ruang gerak jurnalisme investigasi melalui pasal-pasal yang multitafsir.

“Ketentuan pidana tersebut memang merupakan warisan dari regulasi yang berjalan sekarang. Namun, kekhawatiran terbesar muncul apabila dalam proses revisi UU Hak Cipta nanti, celah pidana ini tidak ditutup dengan pengecualian hukum yang tegas bagi kerja-kerja jurnalistik lewat aturan fair use yang kuat,” urai Nurbayu Susandra.

Load More