Bisnis / Keuangan
Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:01 WIB
Konsumen bisa menuntut finfluencer secara hukum melalui pembuktian konten serta teknik investigasi pihak OJK. [Freepik]
Baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur kewajiban influencer keuangan dalam menyatakan posisi serta status informasinya.
  • Influencer wajib mengungkapkan identitas agar masyarakat dapat membedakan konten edukasi dari ajakan investasi yang bermotif kepentingan bisnis.
  • Pelanggaran ketentuan ini memungkinkan konsumen menuntut influencer secara hukum melalui pembuktian konten serta teknik investigasi pihak OJK.

Suara.com - Pemengaruh atau influencer keuangan (finfluencer) harus menyatakan posisinya secara jelas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, seiring dengan penerbitan ketentuan baru mengenai kegiatan influencer di sektor finansial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/7/2026) konsumen bisa menuntut finfluencer secara hukum jika sebelumnya tidak posisinya ke publik sebelum memberikan informasi keuangan.

Pengungkapan posisi itu penting agar publik bisa membedakan antara pihak yang memberikan edukasi dengan pihak yang membujuk atau memberikan rekomendasi untuk mengambil keputusan di bidang keuangan. Perbedaan antara posisi finfluencer ini diatur dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

“Ketentuan ini (POJK 6/2026) justru mengarahkan setiap orang (fininfluencer) harus punya, mens rea ya, harus punya posisi untuk mengatakan dirinya siapa karena kami akan bisa, kembali lagi, bisa melakukan supervisory action, mengawasi supaya semua orang menyatakan clear posisinya,” kata Dicky.

OJK menilai POJK Nomor 6 Tahun 2026 tersebut memberikan koridor yang lebih jelas agar OJK dalam melakukan tindakan pengawasan terhadap aktivitas semacam itu.

Hal yang menjadi penting ketika terjadi polemik mengenai konten influencer adalah proses pembuktian. Dicky mengatakan OJK bisa membedah konten influencer tersebut dan aktivitas yang sebenarnya dilakukan oleh seorang influencer di media sosial.

Menurut dia, rekaman konten di media sosial dapat digunakan untuk melihat apakah konten yang diklaim sebagai edukasi ternyata berisi persuasi untuk melakukan investasi atau murni sekedar pendidikan di sektor keuangan.

“Kita kan semuanya dengan pembuktian. Nanti kemudian misalnya mereka mengatakan education, ternyata rekaman di dunia sosial media semuanya bisa direkam. Kalau misalnya isinya rekamannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa aktivitas yang disebut sebagai edukasi perlu dibedakan dari kegiatan yang mengandung rekomendasi atau kepentingan bisnis. OJK tidak ingin edukasi dijadikan kedok oleh pihak-pihak tertentu yang sebenarnya malah memberikan rekomendasi instrumen keuangan kepada masyarakat demi memperoleh komisi dari pihak yang diuntungkan.

Baca Juga: Heboh Influencer Masih Punya Utang Biaya Lahiran Rp 30 Juta, Padahal Gaya Hidupnya Hedon

“Di dalamnya mengatakan itu, mohon maaf, education. Sementara isinya adalah mempersuasi untuk melakukan investasi dan mencari, mohon maaf, fee (komisi),” katanya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan penegakan hukum terhadap aktivitas influencer perlu dilakukan secara kasus per kasus dengan melihat kehendak, pengetahuan, dan motif dari pihak yang bersangkutan.

Menurut dia, teknik investigasi dapat digunakan untuk mengetahui motif dan pengetahuan seorang influencer ketika melakukan suatu tindakan.

“Kita secara investigatif bisa melihat yang namanya kehendak dia apa, sebetulnya yang dia kehendaki atau yang dia ketahui pada saat dia melakukan tindakan itu. Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi,” jelas Rizal.

Load More