- APINDO dan asosiasi pengusaha tembakau menolak aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 di Jakarta pada Kamis.
- Aturan pembatasan kadar tar dan kemasan polos itu dinilai mengancam enam juta tenaga kerja industri legal.
- Pelaku usaha menyampaikan pernyataan sikap kepada Presiden Prabowo Subianto karena dialog kementerian menemui jalan buntu.
Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama gabungan asosiasi pengusaha tembakau menyatakan penolakan terhadap rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Regulasi baru ini dinilai berpotensi menutup industri legal dari hulu ke hilir dan mengancam penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak yang bernilai ratusan triliun rupiah.
Rancangan aturan yang tengah diproses oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu memuat tiga poin krusial yakni penyeragaman kemasan (kemasan polos), pembatasan ketat kadar tar dan nikotin, serta pelarangan bahan tambahan seperti cooling agent dan perisa.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan bahwa aturan baru ini berpotensi mematikan rantai industri tembakau legal yang selama ini telah diatur sangat ketat sejak tahun 2009.
"Jika aturan turunan ini dipaksakan, industri hasil tembakau khususnya industri kretek nasional dipastikan kolaps. Padahal, ekosistem ini menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dan menyumbang hingga 10 persen dari total penerimaan pajak negara," tegas Henry dalam diskusi yang digelar di Kantor APINDO, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Sementara itu Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, menambahkan bahwa regulasi yang berlebihan (eksesif) alih-alih menurunkan angka konsumsi rokok, justru akan memindahkan pasar dari industri legal ke pasar ilegal.
Edy menyoroti aturan pembatasan kadar nikotin hingga 1 mg dan tar 10 mg per batang yang dianggap mustahil dipenuhi menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal.
Selain itu, kebijakan penyeragaman kemasan tanpa merek (plain packaging) dinilai melebihi mandat PP 28/2024 dan mempermudah pemalsuan produk.
"Saat ini saja, peredaran rokok ilegal sudah mencapai 13,9 persen. Jika kemasan dibuat polos dan seragam, pemerintah akan semakin kesulitan membedakan produk legal dan ilegal. Yang rugi adalah negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai dan pajak yang mencapai Rp300 triliun, sementara perokok akan beralih ke rokok ilegal yang tidak terawasi," papar Edy.
Baca Juga: Purbaya Diancam Pengusaha Lokal Jika Tak Tertibkan Perusahaan Baja China
Menanggapi tenggat waktu pengundangan aturan turunan yang semakin dekat, APINDO dan gabungan asosiasi menyatakan dialog tingkat kementerian telah menemui jalan buntu karena masukan pelaku usaha tidak pernah diakomodasi secara nyata.
Oleh karena itu, APINDO dan pelaku industri memilih untuk langsung menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap bersama ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Pemerintah diharapkan dapat mengambil kebijakan yang lebih bijaksana dan rasional dengan mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi nasional.
"Kami mengimbau pemerintah untuk menggunakan acuan SNI yang sudah ada terkait kadar tar, nikotin serta mempertahankan standar food grade untuk bahan tambahan. Pengendalian dampak negatif cukup dilakukan melalui kebijakan fiskal tarif cukai dan kawasan tanpa rokok (KTR) secara terukur," pungkas Edy.
Berita Terkait
-
Purbaya Diancam Pengusaha Lokal Jika Tak Tertibkan Perusahaan Baja China
-
Purbaya Tegaskan Kebijakan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini, Tinggal Tunggu DPR
-
Hadapi Kemarau Panjang, Warga Jakarta Diminta Jangan Asal Buang Puntung Rokok
-
Permintaan Produk Tembakau Alternatif Naik
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Dinilai Ancam Industri dan Penerimaan Negara
-
Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Alasan Kena Saraf Kejepit
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Bedak OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini Rekomendasi Shade agar Tidak Abu-Abu
-
6 Warna Bedak Make Over yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
Siapa yang Paling Dirugikan Jika Perang AS - Iran Makin Besar dan Meluas?
-
AHY Bilang Truk Odol Biang Kerok Jalanan Rusak, RI Harus Keluar Duit Rp40 T Setiap Tahun
-
Status 3.600 PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Masih Menggantung, NRK Belum Juga Terbit
-
Bukan Sekadar Pakai Kacamata, Ini Cara Memperlambat Perkembangan Mata Minus pada Anak
-
Mobil Listrik Termurah Harga Berapa? Ini 5 Rekomendasi yang Bisa Kamu Beli di Indonesia