Bisnis / Makro
Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:45 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjanjikan penambahan anggaran Transfer ke Daerah tahun 2026 setelah memeriksa rekening bank daerah.
  • Pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah tahun 2026 memicu kekeringan fiskal nasional dan membuat ratusan kabupaten mengalami kondisi kritis.
  • Pemerintah pusat memangkas anggaran daerah sambil membebankan kewajiban pendanaan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kepada daerah.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjanjikan adanya penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2026 yang beberapa waktu belakangan kerap dikeluhkan Pemerintah Daerah (Pemda).

Menkeu Purbaya mengatakan saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih memeriksa daerah mana saja yang sudah kekurangan anggaran. Ia juga ingin lebih dulu mengecek rekening Bank Daerah apakah anggaran TKD memang benar-benar sudah habis.

"Kita memang sedang memeriksa daerah-daerah mana saja yang enggak punya duit, ngakunya kan begitu. Kita akan ngeliat uang mereka di bank seperti apa, dipakai apa enggak," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, dikutip Jumat (24/7/2026).

Bendahara Negara mengklaim kalau pihaknya sudah mengantongi seberapa banyak anggaran TKD yang akan ditambah tahun ini. Namun ia mesti mendapatkan izin dari Presiden RI Prabowo Subianto serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sekarang sih kita sudah punya angka tertentu tapi belum kita bisa umumkan. Kenapa? Karena saya mesti dapat izin dari Bapak Presiden dan juga komunikasi nanti dengan Kemendagri. Betul enggak yang kita propose itu? Jadi belum bisa saya beritahu sekarang," jelas Purbaya.

Sekadar informasi, anggaran TKD 2026 saat ini mencapai Rp 693 triliun. Namun anggaran tahun ini turun dibandingkan TKD 2025 sebanyak Rp 919,9 triliun.

Sebelumnya ia juga sempat ogah disalahkan soal pemangkasan anggaran TKD tahun 2026 karena kebijakan itu sudah dilakukan sejak zaman Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Bukan saya yang motong itu. Ibu Sri Mulyani duluan. Jadi saya pewaris saja. Jangan salahin saya dong," kelakar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama DPD RI yang disiarkan virtual, dikutip Jumat (26/6/2026).

Saat menjabat Menkeu, Purbaya pun sempat mempertanyakan apakah Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemda bisa dipangkas. Sebab aturan sebelumnya tak memperbolehkan itu.

Baca Juga: Demi Saingi Singapura-Dubai, Purbaya Kasih Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun ke Investor PFII

Namun Purbaya baru mengetahui bahwa pemangkasan anggaran DBH diperbolehkan setelah adanya Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) baru, yang mana itu dilakukan tergantung kepada kondisi keuangan negara.

"Orang saya bilang ada undang-undang yang setelah itu, Undang-Undang APBN boleh katanya, tergantung kepada kondisi keuangan negara. Tapi saya tetap merasa berdosa ke daerah," lanjutnya.

Pemda kesulitan karena TKD dipotong

Di sisi lain, Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan, langkah Pemerintah Pusat memotong dana Transfer ke Daerah (TKD) secara besar-besaran di sepanjang tahun 2026 demi program tersebut kini memicu kekeringan fiskal nasional. Walhasil 367 kabupaten berada dalam kondisi kritis alias megap-megap.

Di satu sisi, anggaran TKD dipangkas secara signifikan. Namun di sisi lain daerah dibebani mandat baru untuk mendanai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lewat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen.

"Kita paham aliran TKD-nya itu dipangkas di tahun ini, kemudian di saat bersamaan  beban atau tambahan mandat barunya itu ditambah. Tadinya mungkin daerah mikir, ya sudah tidak apa-apa kami melakukan penyesuaian P3K, tapi duitnya disesuaikan juga dong. Tapi ternyata tidak, ternyata daerah diberikan tanggung jawab untuk mendanai gaji P3K yang dimaksud," ujar Yusuf dalam diskusi publik di kantor CORE Indonesia, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan riset CORE Insight, kondisi ini menciptakan anomali anggaran yang ekstrem. Agar porsi belanja pegawai bisa turun di bawah 30 persen, total pendapatan daerah seharusnya membesar atau minimal stabil. 

Load More