Bisnis / Makro
Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:45 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjanjikan penambahan anggaran Transfer ke Daerah tahun 2026 setelah memeriksa rekening bank daerah.
  • Pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah tahun 2026 memicu kekeringan fiskal nasional dan membuat ratusan kabupaten mengalami kondisi kritis.
  • Pemerintah pusat memangkas anggaran daerah sambil membebankan kewajiban pendanaan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kepada daerah.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, di mana total pertumbuhan pendapatan daerah secara nasional anjlok drastis dari -3,1 persen menjadi -31,9 persen. 

Pemicu utamanya adalah keputusan sepihak pusat yang memotong pagu anggaran TKD nasional hingga ke level Rp 693 triliun, angka terendah dalam dua dekade terakhir. Ditambah lagi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga ikut menyusut sebesar 20,1 persen.

Di tengah merosotnya pendapatan, Pemda juga dipaksa menanggung penuh pengangkatan ratusan ribu tenaga PPPK yang formasinya didorong oleh pusat sejak 2024–2025. Dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) khusus penggajian PPPK yang pada tahun 2025 bernilai Rp15,36 triliun, tiba-tiba dihapus seluruhnya dari pos TKD pusat pada tahun 2026.

Akibat jepitan fiskal dari kebijakan efisiensi ini, CORE Indonesia mengalkulasi bahwa 367 dari 415 kabupaten (sekitar 88 persen) di Indonesia dipastikan akan gagal memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen saat aturan tersebut berlaku penuh di tahun 2027 nanti.

Load More