Kemenkeu Akan Evaluasi Ketat Insentif Pajak ke Pengusaha

Kamis, 17 September 2026 | 16:12 WIB
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam International Tax Conference 2026, Rabu (17/9/2026). [Dok. Kemenkeu]
  • Kementerian Keuangan berencana mengevaluasi insentif pajak untuk memastikan dampak ekonomi yang sepadan dengan biayanya.
  • Pemerintah memperluas basis pajak secara adil dengan memasukkan pelaku sektor informal ke dalam ekosistem formal.
  • Wamenkeu Juda Agung menyampaikan strategi reformasi tersebut dalam International Tax Conference pada Kamis (17/9/2026).

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif pajak bagi dunia usaha. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap fasilitas diskon maupun pembebasan pajak yang diberikan negara sebanding dengan dampak ekonomi yang dihasilkan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyatakan bahwa pemberian insentif pajak tidak boleh sekadar menjadi beban anggaran, melainkan harus mampu menghasilkan nilai tambah yang konkret bagi perekonomian nasional.

"Insentif pajak harus dievaluasi terhadap biaya fiskalnya untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut benar-benar menghasilkan investasi tambahan yang nyata, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan produktivitas," katanya dalam International Tax Conference 2026 yang dipantau virtual, dikutip Kamis (17/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari tiga fokus utama strategi reformasi perpajakan pemerintah dalam menjaga ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Selain mengevaluasi insentif, Pemerintah juga terus berupaya memperluas basis pajak (tax base) secara adil. Salah satu caranya adalah dengan mendorong para pelaku usaha di sektor informal agar bersedia masuk dan bertahan di ekosistem ekonomi formal.

Untuk mencapai target tersebut, Kemenkeu memilih pendekatan yang ramah bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan prosedur dan peningkatan edukasi, bukan sekadar penegakan hukum yang kaku.

"Prosedur yang lebih sederhana dan edukasi yang berkelanjutan diharapkan dapat membantu lebih banyak pelaku usaha masuk dan bertahan di sektor formal. Di saat yang sama, pemanfaatan data pihak ketiga dan pengawasan berbasis risiko akan membantu kita mendeteksi celah perpajakan secara presisi," lanjut Juda Agung.

Tak hanya sektor usaha domestik, reformasi perpajakan Kemenkeu juga menyasar isu-isu strategis termasuk perpajakan berkeadilan (gender-responsive taxation) serta penanganan tantangan ekonomi digital dan transaksi lintas batas (Tax Beyond Borders).

Juda Agung optimistis kombinasi antara evaluasi insentif yang tepat sasaran, perluasan basis pajak, dan efisiensi administrasi perpajakan akan menjadi fondasi kuat untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi serta menjaga kredibilitas APBN di masa mendatang.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com