- Kejagung mengungkap Arif Kurniawan sebagai pengendali enam perusahaan dalam kasus korupsi tambang nikel Sulawesi Tenggara.
- Data perlintasan dan koordinasi imigrasi menunjukkan Arif sedang berada di luar negeri.
- Penyidik menemukan penyimpangan perizinan serta penyuapan pejabat untuk memanipulasi rencana kerja pertambangan yang merugikan negara.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keberadaan Arif Kurniawan alias AK, sosok yang diduga mengendalikan enam perusahaan tambang nikel dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Berdasarkan penelusuran data perlintasan, Arif diketahui sedang berada di luar negeri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk pihak imigrasi, untuk menelusuri keberadaan Arif.
“Posisi AK sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia, tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan, saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri,” kata Saiful di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Saiful belum mengungkap negara tempat Arif berada. Namun, Kejagung memastikan penelusuran terus dilakukan untuk mengetahui keberadaannya.
Dugaan keterlibatan Arif dalam perkara ini didasarkan pada keterangan 38 saksi yang telah diperiksa penyidik. Dari pemeriksaan tersebut, Kejagung menduga Arif berperan sebagai pengendali aktivitas pertambangan enam perusahaan.
“Pada saat ini fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi, bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK,” ujarnya.
Enam perusahaan yang diduga dikendalikan Arif yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Kejagung juga menduga Arif menjadi penerima manfaat dari aktivitas pertambangan perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan perizinan pada PT BSJ dan PT KAA. Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan itu telah berakhir pada 2015, tetapi tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.
Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah ditolak pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Wilayah izin semestinya dikembalikan kepada negara, tetapi penolakan itu kemudian dicabut akibat dugaan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menyuap penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar aktivitas pertambangan tetap berjalan.
Temuan Satgas PKH
Nama Arif sebelumnya juga muncul dalam penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ia diduga mengendalikan sejumlah perusahaan yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.
Meski telah disebut sebagai pengendali enam perusahaan tambang, Arif belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen, serta uang tunai.