- Pemerintah Indonesia menyesuaikan ekspor gas ke Singapura demi memenuhi kebutuhan domestik serta pemeliharaan fasilitas hulu.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pengurangan 31 juta kaki kubik per hari tidak melanggar ketentuan kontrak komersial.
- Singapura melaporkan dampak pemangkasan pasokan gas tersebut sangat kecil dan hubungan bilateral kedua negara tetap terjaga baik.
Suara.com - Pemerintah RI menegaskan bahwa penyesuaian volume ekspor gas alam ke Singapura dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak melanggar kesepakatan komersial yang berlaku. Pernyataan tersebut menjadi sorotan media nasional Singapura, The Straits Times, dalam laporan utamanya pada Senin (26/10/2026).
Langkah penyesuaian pasokan ini diambil pemerintah untuk mengalihkan alokasi gas bumi guna menopang kebutuhan pembangkit listrik domestik di kawasan Batam, Bintan, dan Sumatra, serta merespons adanya kegiatan pemeliharaan berkala (maintenance shutdown) pada fasilitas hulu migas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pengurangan pasokan gas pipa mencapai 31 juta kaki kubik standar per hari. Jumlah ini setara dengan 8 persen dari total pengiriman harian sebesar 409,55 juta kaki kubik standar per hari yang dialirkan dari Laut Natuna dan daratan Sumatra per 26 Oktober 2026.
Bahlil menekankan bahwa pemotongan tersebut masih berada di bawah ambang batas toleransi. Menurutnya, klausul perjanjian baru berpotensi terlanggar jika pemangkasan mencapai atau melebihi 10 persen dari total komitmen harian.
"Jangan mengajari Indonesia tentang komitmennya untuk menghormati dan mematuhi kontrak," ujar Bahlil sebagaimana dikutip The Straits Times.
Mengenai durasi kebijakan ini, Bahlil menyampaikan bahwa situasi di lapangan masih bersifat dinamis. Ia juga menyinggung potensi timbulnya kondisi force majeure dalam mekanisme kontrak komersial, meski menegaskan bahwa Indonesia belum menyatakan status tersebut secara resmi dan memastikan tidak ada perselisihan diplomatik antarnegara.
Tanggapan Pemerintah Singapura
Dari pihak Singapura, Perdana Menteri Lawrence Wong pada Minggu (25/10/2026) menyatakan harapannya agar seluruh pihak tetap mematuhi komitmen kontraktual.
PM Wong menegaskan bahwa para importir gas di Singapura akan mengambil langkah yang diperlukan guna melindungi hak komersial mereka berdasarkan kesepakatan yang ada.
Sementara itu, Otoritas Pasar Energi Singapura (EMA) melaporkan bahwa penyesuaian pasokan yang diterima importir mencapai 17 BBTUD selama kurun waktu 18 hari, yang berdampak kurang dari 2 persen terhadap total konsumsi gas harian Singapura.
Menteri Energi, Perdagangan, dan Industri Singapura, Tan See Leng, menambahkan bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura tetap terjalin baik di tingkat kepemimpinan tertinggi, khususnya antara Presiden Prabowo Subianto dan PM Lawrence Wong.
Pihaknya memahami bahwa penyesuaian pasokan ini dipengaruhi oleh prioritas kebutuhan domestik Indonesia dan kendala teknis operasional.