OJK Akui Belum Belum Penuhi Permintaan MSCI soal Penegakkan Hukum di Pasar Modal

Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:55 WIB
OJK memenuhi hampir seluruh catatan MSCI kecuali aspek penegakan hukum di pasar modal Indonesia. [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • OJK memenuhi hampir seluruh catatan MSCI kecuali aspek penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
  • MSCI menuntut regulator memberikan kepastian hukum berupa hukuman tegas bagi pelaku kecurangan.
  • OJK menjatuhkan sanksi denda terbesar senilai Rp1,5 triliun untuk memperkuat penegakan aturan pasar modal.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan perbaikan di pasar modal Indonesia usai MSCI mau menurunkan status pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa sejumlah aspek yang menjadi perhatian MSCI, mulai dari keterbukaan informasi, transparansi hingga likuiditas, telah dipenuhi oleh pasar modal Indonesia. Tinggal satu aspek yang belum dipenuhi, yakni penegakkan hukum.

"Untuk catatan dari MSCI terus kita tindak lanjuti, untuk semua ketentuan, harapan yang diminta mereka kepada market kita sudah kita penuhi, terkait dengan yang saya usaha sampaikan, terkait dengan keterbukaan, kemudian transparansi, kemudian liquidity, dan lain-lain, hanya satu yang masih belum sesuai dengan ekspektasi yaitu enforcement," katanya di Jakarta Selatan,Selasa (27/10/2026).

MSCI sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya menuntuk regulator untuk memberikan kepastian hukum di pasar modal dengan memberikan hukuman yang tegas dan bukan cuma denda kepada mereka yang melakukan kecurangan.

Friderica sendiri menyampaikan bahwa OJK akan menjelaskan sejumlah langkah terkait penegakan aturan tersebut. Ia berharap perkembangan mengenai hal itu dapat segera disampaikan kepada publik.

"Jadi nanti kita tentu akan menyampaikan beberapa hal terkait dengan enforcement, ya moga-moga dalam waktu yang tidak lama kita juga akan menginformasi kepada teman-teman semua," kata Friderica.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan aturan di pasar modal, OJK juga telah menjatuhkan sanksi emiten yang melanggar aturan. Denda yang diberikan sebesar Rp1,5 triliun.

"Kemarin kita sudah memberikan sanksi yang kami sampaikan terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia, 1,5 triliun untuk satu kasus, kemudian berikutnya adalah 500 miliar dan juga 100 miliar," katanya.

Ia menegaskan, OJK menerima berbagai masukan dan permintaan perbaikan demi meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia. Upaya tersebut juga ditujukan untuk menjaga kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, institusi maupun ritel.

"Intinya kita menerima masukan dan juga permintaan untuk perbaikan, yang tentunya ini adalah apa, kecintaan kita terhadap pasar modal Indonesia, kecintaan kita terhadap investor kita, baik itu domestik maupun foreign,institusi maupun retail terutama investor retail," tegasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com