- Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penggeledahan terkait dugaan korupsi cukai rokok yang melibatkan PT Djarum.
- Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi strategis di Jawa Tengah.
- Kasus ini merupakan pengembangan OTT Februari 2026 yang merugikan negara triliunan rupiah selama 16 tahun.
Jika ditarik dari garis kronologisnya, penyidikan yang menyeret nama PT Djarum ini merupakan hasil pengembangan (spin-off) dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 silam.
Operasi tangkap tangan tersebut awalnya sukses membongkar klaster suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam perkara kepabeanan tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari entitas Blueray Cargo.
Berangkat dari temuan alat bukti pada klaster importasi, penyelidikan internal KPK kemudian menemukan benang merah yang mengarah pada klaster baru penyimpangan pita cukai rokok. Temuan ini direspons dengan penerbitan Sprindik klaster pertama yang digulirkan pada rentang Juli hingga September 2026.
Pada fase pengembangan tersebut, KPK menetapkan sedikitnya dua aparatur negara sebagai tersangka utama dari kubu DJBC. Keduanya adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC, Gatot Heroe Hernanda, serta Pejabat Fungsional Madya Bea Cukai, Ahmad Dedi.
Langkah tegas segera dieksekusi dengan melakukan penahanan terhadap Gatot pada Agustus 2026, yang kemudian disusul oleh penahanan mantan pejabat DJBC lainnya pada September 2026 guna memperlancar proses pembongkaran skandal perpajakan bersejarah ini.