- KPK menduga pengaturan pembayaran cukai Djarum berlangsung sejak 2010.
- Enam perusahaan terafiliasi Djarum ikut digeledah, potensi kerugian negara triliunan rupiah.
- Kemenkeu menghadapi ujian pengawasan pembayaran cukai industri rokok besar.
Suara.com - Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar dugaan pemberian uang kepada pejabat Bea dan Cukai. Lembaga antirasuah kini menelusuri dugaan pengaturan pembayaran cukai rokok yang berpotensi membuat penerimaan negara berkurang hingga triliunan rupiah.
Kasus ini sekaligus menyoroti bagaimana perusahaan rokok besar mengelola kewajiban cukai, mulai dari pemesanan pita cukai, penentuan golongan produksi, hingga pembayaran pungutan yang menjadi salah satu sumber penerimaan penting Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus pada 28 Oktober 2026. Penggeledahan kemudian meluas ke enam perusahaan yang terafiliasi dengan Djarum pada 29 Oktober 2026. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai di PT Djarum. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai dalam pengurusan pita cukai rokok.
Menariknya, perkara ini diduga bukan praktik yang baru berlangsung. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada 2 November 2026 membenarkan dugaan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2010.
Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme pembayaran cukai rokok, di mana celah yang diduga dimanfaatkan, dan seberapa besar potensi uang negara yang dipertaruhkan?
Bukan Tidak Membeli Pita Cukai, tetapi Diduga Membayar Tidak Sesuai Kewajiban
Untuk memahami perkara Djarum, perlu dibedakan antara cukai dan pita cukai.
Cukai merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik tertentu, termasuk hasil tembakau. Sementara pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok sebelum produk tersebut diedarkan sesuai ketentuan.
Artinya, produsen rokok tidak sekadar membeli kertas atau pita. Di dalam mekanisme tersebut terdapat kewajiban pembayaran cukai yang nilainya ditentukan berdasarkan jenis produk, golongan pengusaha, jumlah produksi, dan tarif yang berlaku.
Dalam kondisi normal, perusahaan mengajukan pemesanan pita cukai kepada Bea dan Cukai. Setelah kewajiban pembayaran dipenuhi dan pita diperoleh, pita tersebut digunakan pada kemasan rokok sesuai peruntukannya.
Namun, persoalan yang kini didalami KPK bukan semata-mata apakah Djarum membeli pita cukai atau tidak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan adanya dugaan pengondisian agar pembayaran cukai tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya dibayarkan.
Dengan kata lain, penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya selisih antara kewajiban cukai yang semestinya dibayar perusahaan dengan jumlah yang benar-benar disetorkan kepada negara.
KPK juga mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum Bea dan Cukai yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang menggerus penerimaan negara.
Enam Perusahaan Terafiliasi Djarum Ikut Diperiksa
Salah satu bagian yang menarik perhatian dalam penyidikan ini adalah keterlibatan enam perusahaan yang terafiliasi dengan Djarum.
Pada 29 Oktober 2026, KPK menggeledah enam perusahaan tersebut dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
Penggeledahan ini menjadi penting karena penyidik tidak hanya memeriksa transaksi di perusahaan utama, tetapi juga menelusuri hubungan perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan grup usaha tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan pada 3 November 2026, KPK mendalami kemungkinan adanya pengaturan tata kelola pembayaran cukai antara pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Djarum dan sejumlah perusahaan terafiliasinya.
Salah satu kemungkinan yang ditelusuri adalah pemecahan kewajiban pembayaran melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi.
Mengapa hal ini penting?
Dalam industri hasil tembakau, penggolongan pengusaha pabrik dan besaran tarif cukai memiliki pengaruh langsung terhadap beban pungutan yang harus dibayarkan.
Tarif cukai rokok tidak selalu sama. Penggolongan produk dan skala produksi menjadi salah satu faktor yang menentukan besaran tarif. Karena itu, perubahan status atau pengaturan struktur produksi dapat berpengaruh terhadap kewajiban cukai.
Apabila suatu perusahaan memenuhi kriteria golongan tertentu, tarif yang dikenakan bisa berbeda dengan perusahaan pada golongan lainnya.
Di sinilah penyidik diduga sedang mencari tahu apakah struktur perusahaan dan aktivitas produksi dimanfaatkan untuk membuat pembayaran cukai lebih rendah daripada kewajiban sebenarnya.
Tetapi perlu digarisbawahi, dugaan pemecahan kewajiban tersebut masih dalam pendalaman KPK. Belum ada kesimpulan hukum bahwa enam perusahaan itu digunakan untuk menghindari tarif cukai.
Djarum dan Besarnya Bisnis Pita Cukai Rokok
Skala bisnis rokok membuat persoalan cukai menjadi sangat penting bagi penerimaan negara.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat jumlah pesanan pita cukai hasil tembakau sepanjang 2025 mencapai 177,6 juta lembar.
Sebanyak 45% pesanan berasal dari produsen rokok golongan I, sementara golongan II dan III masing-masing menyumbang 26%.
Produsen golongan I mencakup sejumlah perusahaan rokok besar, termasuk Djarum, Gudang Garam, dan Sampoerna.
Angka 177,6 juta lembar tersebut merupakan total pesanan pita cukai industri, bukan jumlah pembelian Djarum secara individual.
Meski begitu, data tersebut memperlihatkan besarnya skala administrasi dan transaksi pita cukai yang dikelola pemerintah bersama industri rokok.
Semakin besar volume produksi dan penjualan rokok, semakin besar pula potensi kewajiban cukai yang harus dipenuhi.
Cukai hasil tembakau bukan penerimaan kecil. Dalam laporan APBN KiTa, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025 mencapai Rp300,3 triliun.
Cukai menyumbang 73,8% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut.
Artinya, setiap penyimpangan pembayaran cukai dalam skala besar berpotensi memberikan dampak langsung terhadap penerimaan fiskal pemerintah.
Celah Pembelian Pita Cukai: Menunda Bukan Berarti Menghindari Pajak
Ada satu hal menarik yang sebelumnya juga diungkap Kementerian Keuangan pada April 2026.
Eks Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut produsen rokok memiliki ruang untuk menunda pembelian pita cukai.
Strategi tersebut dapat memengaruhi waktu masuknya penerimaan cukai ke kas negara.
Kemenkeu menjelaskan penundaan pembelian pita cukai merupakan dinamika yang biasa terjadi dalam industri hasil tembakau. Perusahaan bisa mengatur waktu pemesanan sesuai kebutuhan produksi dan persediaan.
Data Kemenkeu total penerimaan kepabeanan dan cukai (secara keseluruhan termasuk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan cukai lainnya) yang tercatat mencapai Rp240,28 triliun hingga akhir September 2026.
Khusus setoran cukai terkumpul senilai Rp167,7 triliun atau tumbuh 2,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun, penundaan pembelian yang diperbolehkan oleh ketentuan tidak otomatis berarti penghindaran cukai.
Perbedaan mendasarnya terletak pada apakah kewajiban pembayaran tetap dipenuhi sesuai ketentuan atau justru terdapat pengaturan untuk membayar lebih rendah daripada yang seharusnya.
Dalam konteks perkara Djarum, KPK sedang mendalami dugaan yang kedua.
Berapa Besar Uang Negara yang Diduga Hilang?
Besarnya potensi kerugian negara menjadi salah satu bagian paling serius dalam perkara ini.
Pada 29 Oktober 2026, KPK menyebut perhitungan awal dugaan kerugian negara dalam perkara pengurusan pita cukai berada di kisaran triliunan rupiah.
KPK belum mengumumkan angka final kerugian negara maupun rincian periode dan transaksi yang menjadi dasar penghitungan tersebut.
Sementara itu, dugaan praktik yang berkaitan dengan Djarum disebut telah berlangsung sejak 2010.
Jika rentang waktu tersebut nantinya terbukti relevan dengan keseluruhan perkara, penyidik harus menelusuri transaksi dan dokumen pembayaran cukai dalam periode yang panjang.
Hal ini juga menjelaskan mengapa penyidik menyasar dokumen perusahaan, barang bukti elektronik, serta sejumlah kantor Bea dan Cukai di Jawa Tengah.
Penyidik perlu mencocokkan data produksi, pemesanan pita cukai, pembayaran, golongan perusahaan, serta hubungan transaksi antarperusahaan.
Dengan demikian, potensi kerugian negara tidak bisa dihitung hanya dari jumlah pita cukai yang dipesan, melainkan dari selisih kewajiban yang semestinya dibayarkan dengan realisasi pembayaran yang ditemukan penyidik.
Ujian bagi Kementerian Keuangan: Mengawasi Industri yang Menjadi Sumber Penerimaan
Kasus Djarum juga menjadi ujian bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selama ini, pemerintah menghadapi dilema dalam mengelola industri hasil tembakau. Di satu sisi, cukai menjadi instrumen penerimaan negara dan pengendalian konsumsi rokok. Di sisi lain, industri rokok memiliki kontribusi terhadap tenaga kerja, aktivitas ekonomi daerah, dan rantai pasok.
Namun, besarnya kontribusi industri tidak boleh membuat pengawasan terhadap kewajiban fiskalnya menjadi longgar.
Apalagi, ketika dugaan penyimpangan justru melibatkan kemungkinan pengaturan antara pelaku usaha dan aparat yang bertugas mengawasi penerimaan negara.
PT Djarum sendiri melalui Manajer Komunikasi Korporat Budi Darmawan menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK saat dikonfirmasi Suara.com.
Pernyataan tersebut disampaikan pada 30 Oktober 2026.