KPK Masih Dalami Aliran Uang yang Dikumpulkan Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Rabu, 04 November 2026 | 17:58 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik mendalami aliran uang suap dari orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 4 November 2026.
  • KPK memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terkait kasus pengurusan HGB.
  • KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami soal uang yang dikumpulkan oleh orang-orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo setelah penyidik memeriksa Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terkait dengan aliran uang yang ditemukan dalam peristiwa tangkap tangan, yaitu diamankan dari sejumlah pihak, di antaranya di dalam penguasaan orang kepercayaan Saudara NW. Tentu ini juga masih terus didalami, ditelusuri, apakah berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian uang itu masih mengalir kepada pihak-pihak lain. Semuanya masih akan terus didalami dalam perkembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Meski begitu, Budi mengaku belum bisa menyampaikan keterangan-keterangan yang Nusron sampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan hari ini. Sebab, pernyataan Nusron menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Hari ini fokus untuk permintaan keterangan, jadi memang sejumlah penjelasan dibutuhkan oleh penyidik dari Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, jadi fokus untuk permintaan keterangan,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka dalam kasus ini merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Adapun orang kepercayaan Nusron tersebut ialah Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF); Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ); serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.

Adapun empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com