Teriak Pajak Untuk Tukang Cukur dan Pijat! Usut Punya Usut, Hashim Ternyata Nunggak Pajak Rp2,4 T

Kamis, 05 November 2026 | 16:57 WIB
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo. Foto Suara.com
BACA 10 DETIK
  • Hashim dan istrinya pernah ditagih pajak CHF139 juta oleh otoritas Jenewa.
  • Dua vila keluarga hanya laku CHF12,3 juta, jauh di bawah kewajiban pajaknya.
  • Hashim soroti pajak transaksi informal, pemerintah tegaskan UMKM kecil tetap bebas pajak.

Hashim mencontohkan aktivitas tukang cukur yang datang ke rumahnya setiap bulan dan tukang pijat yang melayani keluarganya setiap dua pekan. Menurutnya, transaksi tersebut berlangsung tanpa kuitansi sehingga tidak tercatat dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hashim menilai jutaan transaksi serupa berpotensi menjadi sumber penerimaan negara apabila sistem pencatatan dan pemungutan pajak diperkuat.

Dia bahkan memperkirakan Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun apabila rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) bisa menyamai Kamboja.

Namun, pernyataan tersebut memicu kekhawatiran bahwa pemerintah akan memperluas pungutan pajak hingga menyasar pekerja informal dan usaha mikro.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman kemudian memberikan klarifikasi. Dia menegaskan bahwa tukang pijat, tukang cukur, hingga warteg dengan omzet orang pribadi sampai Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

Menurut Maman, persoalan yang seharusnya menjadi sasaran penertiban adalah pengusaha bermodal besar yang sengaja memecah badan usaha untuk menghindari kewajiban pajak normal.

Dia mencontohkan perusahaan dengan omzet Rp10 miliar hingga Rp20 miliar yang memecah entitas bisnis agar tetap terlihat berada di bawah ambang batas fasilitas perpajakan UMKM.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com