Beras SPHP Diduga Dioplos, Begini Modus Mafia Beras Kelabui Konsumen

Minggu, 08 November 2026 | 16:27 WIB
Mentan Amran Sulaiman mengungkapkan adanya dugaan beras SPHP. [Suara.com].
BACA 10 DETIK
  • Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap modus pengoplosan beras subsidi SPHP melalui penggantian kemasan ulang.
  • Kementerian Pertanian menetapkan 13 orang tersangka dari delapan kasus mafia beras yang melibatkan 15 merek.
  • Pelaku pelanggaran pangan bersubsidi terancam sanksi pencabutan izin usaha serta hukuman tujuh tahun penjara.

Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap sejumlah modus dugaan pengoplosan beras subsidi pemerintah atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Praktik tersebut dilakukan dengan menggiling ulang beras, mengganti kemasan, hingga membongkar muatan di lokasi tersembunyi untuk mengubah identitas produk.

Pengungkapan dugaan oplos beras subsidi ini merupakan bagian dari penindakan terhadap praktik mafia beras yang melibatkan 15 merek dalam delapan kasus. Dari rangkaian kasus tersebut, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras (yang melanggar), yang tersangka 13 dalam 8 kasus," ujar Mentan Amran seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/11/2026).

Mentan Ungkap adanya dugaan beras SPHP. [Suara.com].

Amran menjelaskan, salah satu modus yang ditemukan dalam kasus pengoplosan beras SPHP adalah membawa beras ke tempat penggilingan untuk digiling ulang. Setelah itu, beras dikemas kembali menggunakan karung berbeda.

Modus lainnya dilakukan dengan membongkar muatan di lokasi tersembunyi. Pelaku kemudian mengganti karung dan identitas produk sebelum beras kembali dipasarkan.

Praktik tersebut menjadi perhatian pemerintah karena beras SPHP merupakan komoditas yang mendapatkan dukungan subsidi.

Penyimpangan dalam perdagangan beras dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu tata niaga dan upaya menjaga stabilitas pangan nasional.

"Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini," tegasnya.

Penindakan terhadap dugaan mafia beras juga diperkuat melalui partisipasi masyarakat. Dalam kurun waktu sekitar dua minggu, Kementerian Pertanian menerima 340 laporan melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.

Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan sektor pertanian, mulai dari beras, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga program cetak sawah.

Pemerintah menegaskan pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga proses pidana. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar dapat dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com