/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:12 WIB
Barakuda di Mako Brimob

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabara alias Brigadir J. Telah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo akan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

Terkait hal itu, mengutip dari laporan Kompas TV, hingga Rabu siang ini (10/8/2022), belum ada keterangan apakah Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob atau masih adalam pemeriksana tim khusus (timsus). 

Mako Brimob pada Rabu siang ini sendiri masih dari sumber yang sama, masih dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Tampak ada kendaraan Barakuda yang diparkir di depan gerbang masuk Mako Brimob. 

Sebelumnya, Ferdy Sambo isebut merekayasa kasus tembak-menembak yang dilaporkan pada awal kejadian.

Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, dan Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, dalam konferensi pers perkembangan kasus Brigadir J di Markas Besar Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Selasa malam.

“Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” ucap Kapolri. 

Kapolri menambahkan dari penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Kepolisian Indonesia ditemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga mengakibatkan bintara remaja polisi itu kehilangan nyawanya.

“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS,” tambah Kapolri. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Tewasnya Brigadir J hingga Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka

Load More