Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dinihari WIB resmi dipecat secara tidak hormat. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu adalah hasil sidang kode etik Ferdy Sambo yang berlangsung selama 18 jam.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Tidak hanya dipecat, Ferdy Sambo untuk 21 hari ke depan juga mendapat saksi tambahan berupa penempatan khusus atau patsus.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Meski sudah terbukti melanggar kode etik, Ferdy Sambo tak menerima keputusan itu secara bulat.
Dihadapan komisi sidang kode etik, Ferdy Sambo tetap mengajukan haknya untuk melakuk banding, meski ia menyebut tetap siap dengan putusan banding.
Dalam pernyataannya itu, Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa dirinya mengakui segala perbuatan dan menyesalinya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Pada sidang kode etik Ferdy Sambo, majelis yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri menghadirkan 15 orang saksi.
Baca Juga: Hari Ini Bisa Terungkap Motif Ferdy Sambo Sebenarnya, Tersangka Kelima Bakal Jadi Kunci
Mereka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Berita Terkait
-
Hari Ini Bisa Terungkap Motif Ferdy Sambo Sebenarnya, Tersangka Kelima Bakal Jadi Kunci
-
Jelang Pemeriksaan Putri Candrawathi, Petugas di Rumah Ferdy Sambo Usir Wartawan
-
Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri
-
Pengacara Brigadir J akan Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri
-
Viral Video Lawas Ferdy Sambo dan Krishna Murti Nyanyi Bareng, Publik: Tinggal Kenangan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dari Hutan Ranjuri, Anto Mengubah Daun Gugur Menjadi Warna untuk Sigi yang Lestari
-
Kacamata Polarized untuk Apa? 3 Rekomendasi dengan Review Terbaik, Anti Silau saat Berkendara
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
-
Honda Monkey Terbaru Tampil Makin Ikonik dengan Penyegaran Warna dan Desain Jok Klasik
-
MASHLE Season 3 Umumkan Tayang Januari 2027, Arc Ujian Terakhir Dimulai
-
Olahraga Jadi Senjata Baru untuk Berhenti Merokok
-
Cardano Melonjak Hampir 6%, CFX10 Perpanjang Reli Pasar Kripto RI
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf Soal Lagu 'Lalaki Langit', Bantah Rendahkan Wanita