Beredar video dengan narasi yang menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dieksekusi mati. Putri Candrawathi dalam narasi video juga disebutkan histeris melihat kondisi suaminya tersebut.
"HISTERIS, Putri Candrawati Dampingi Jenazah Ferdy Sambo Saat di Pulangkan Ke Jakarta Usai Dieksekusi," tulis judul video yang diunggah akun Musyawarah Official.
Video berdurasi 5:17 juga menampilkan thumbnail dan narasi yang seolah menguatkan judul.
Pada thumbanil terlihat foto Putri Candrawathi yang seolah berdiri di depan mobil jenazah.
"Usai dieksekusi jenazah Sambo dikirim ke Jkt. Histeris tangis Putri C melihat jenazah sang suami usai eksekusi mati," tulis narasi pada thumbnail tersebut.
Penelusuran:
Video dengan narasi bahwa Ferdy Sambo sudah dieksekusi mati dan Putri Candrawathi menangis histeris berisi informasi yang menyesatkan.
Di dalam video tidak terdapat informasi valid yang sesuai dengan judul dan narasi pada thumbnail.
Video berdurasi 5:16 menit itu hanya berisi potongan foto dan suara narator perempuan yang membacakan peraturan perundang-undangan terkait hukuman mati kepada terpidana.
Tidak ada penjelasan bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati seperti yang tertulis pada judul video.
Faktanya, eksekusi mati kepada terpidana harus melewati proses panjang. Vonis mati dari PN Jakarta Selatan belum bersifat ikrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pihak pengacara terpidana mati bisa mengajukan banding. Hal ini tertuang dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP bahwa setiap terdakwa atau terpidana berhak menggugat putusan pengadilan negeri melalui upaya banding, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Berkas Banding nantinya akan diperiksa di tingkat pengadilan tinggi. Hal ini tertuang dalam Pasal 67 KUHAP.
"Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Kecuali, terhadap Putusan Bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."
Jika putusan banding di PT tidak memuaskan narapidana, ia juga bisa melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Geger Ferdy Sambo dan Bharada E Dipertemukan di Penjara, Benarkah?
-
Cek Fakta: Marselino Ferdinan Cetak Gol Indah, Jadi Pahlawan Klub dan Viral di Belgia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ammar Zoni Digugat Cerai Hari Ini, Irish Bella Pamit Pulang ke Rumah Ibunda, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Densus 88 Gerebek Rumah Anies Baswedan, Temukan 2 Paket Bom Bunuh Diri, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Surya Paloh Diseret Polisi Usai Fitnah Jokowi dalam Pidato, Benarkah?
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
Inter Milan Menang Dramatis 4-3 atas Como, Kian Dekat ke Scudetto
-
Marie-Louise Eta Ukir Sejarah, Jadi Pelatih Perempuan Pertama di Bundesliga
-
Terpopuler: 5 Merek HP Terlaris Global Periode Q1 2026, Rekomendasi HP Tipis Fast Charging
-
Roberto De Zerbi Tekankan Mentalitas Positif untuk Selamatkan Tottenham dari Degradasi
-
Sopir Bajaj di Tanah Abang Diperas Preman Rp100 Ribu per Hari, Kaca Dipecah Jika Tak Bayar
-
Lille Pesta Gol 4-0 atas Toulouse, Calvin Verdonk Tampil 14 Menit
-
Napoli Ditahan Parma 1-1, Gagal Pangkas Jarak dari Inter Milan
-
Di IKA UNAIR Jawa Tengah, Khofifah Soroti Langkanya Dokter Spesialis