/
Sabtu, 08 Juli 2023 | 20:53 WIB
Ferdy Sambo Dipecat

Hari ini, Sabtu 8 Juli 2023, satu tahun lalu terjadi peristiwa pembunuhan seorang Brigadir Polisi bernama Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Ia tewas diterjang timah panas di rumah dinas atasannya, Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Yosua Hutabarat ditembak mati oleh Bharada E alias Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. 

Peristiwa berdarah di Duren Tiga ini berselang satu hari setelah Ferdy Sambo merayakan ulang tahun pernikahan dengan sang istri, Putri Candrawathi

Awalnya, kasus ini tidak menyita perhatian publik. Baru selang tiga hari setelah Brigadir J ditembak mati, semua mata publik mengarah pada kasus ini. 

Institusi kepolisian dibuat kelimpungan dengan sejumlah fakta miris di tewasnya Brigadir J. Awalnya, pihak Polri lewat Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa peristiwa di Duren Tiga adalah tembak menembak. 

Cerita ini berasal dari Ferdy Sambo. Yang jadi penyebab kejadian tembak menembak menurut versi Ferdy Sambo adalah pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. 

Tak terima anaknya yang jadi korban tewas, keluarga Brigadir J kemudian paparkan sejumlah kejanggalan yang terjadi. Lewat pengacara Kamaruddin Simanjuntak, terkuak sejumlah fakta yang membuat publik melongo. 

Seiring berjalannya kasus ini, semua pihak sampai turun tangan dan angkat bicara termasuk Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: So Sweet! Hari Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rayakan Ulang Tahun Pernikahan di Balik Jeruji Besi

Di awal penanganan kasus ini yang dipimpim oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, muncul banyak isu yang disebut-sebut terkait kasus ini seperti diagram judi online, kerajaan Ferdy Sambo di instisui kepolisian hingga dugaan perselingkuan Sambo dengan seorang polwan. 

Polri kemudian menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama bersama degan istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan sopir pribadi Kuat Maruf. 

Tak hanya itu, kasus pembunuhan Brigadir J juga membuat 90 polisi dipatsuskan dengan tuduhan obstruction of justice. 

Di proses persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun muncul banyak drama. Hingga akhirnya vonis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. 

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Bripka RR 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun. Sementara Bharada E sang eksekutor hanya 1,5 tahun penjara. 

Load More