Suara.com - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mahmud Mattalitti mengajak Menpora Imam Nahrawi berdamai pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menpora Nomor 01307 Tahun 2015 tentang Pembekuan PSSI.
"Setelah keputusan PTUN tadi, saya bersama Presiden Direktur PT Liga Indonesia Syahril Taher langsung ke Kantor Kemenpora untuk bertemu Menpora Imam Nahrawi. Namun, saya tidak berhasil bertemu, padahal saya ingin mengajak dialog dengan duduk bersama tanpa berbicara soal hukum," katanya seperti dilansir tim media PSSI di Jakarta, Selasa (!4/7/2015).
Namun, kata dia, bila Kemenpora menempuh upaya banding, La Nyalla siap membentuk tim hukum lagi mengingat tim hukum yang menangani gugatan PSSI terhadap Kemenpora di PTUN sudah dia bubarkan.
Selain itu, PSSI juga akan menginstruksikan PT Liga untuk menggulirkan kembali Kompetisi ISL dan Divisi Utama pada bulan Oktober mendatang, ditambah kompetisi amatir program "football development" yang segera diteruskan lagi oleh PSSI.
"Tidak masalah menggelar kompetisi meski dalam status disanksi FIFA. Sanksi FIFA untuk level internasional, seperti timnas Indonesia yang tidak bisa tampil," kata La Nyalla.
Ia mengatakan bahwa PSSI juga akan mendatangi Mabes Polri untuk izin penyelenggaraan kompetisi tentunya dengan membawa surat putusan PTUN.
"Kami sudah melaporkan ke FIFA hasil (putusan) PTUN tadi. Kami akan minta kepada Menpora agar tidak melakukan intervensi karena surat FIFA sebelumnya sudah jelas. Itu tidak boleh ada, ayo, duduk bersama. Namun, jangan melanggar Statuta FIFA," kata La Nyalla.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN yang dipimpin oleh Hakim Ujang Abdullah memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, di antaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.
Dalam amar putusannya hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut.
Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu.
Namun, atas putusan tersebut Kemenpora menyatakan akan mengajukan banding dalam 14 hari mendatang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Misi Tiga Poin di Markas City: Mikel Arteta Tolak Strategi 'Parkir Bus'!
-
Nenek Lahir di Jakarta, Eks Anak Asuh Giovanni van Bronckhorst Siap Bela Timnas Indonesia
-
Pertandingan Tanpa Penonton, Bojan Hodak Sebut Jadi Keuntungan Bagi Dewa United
-
Link Live Streaming Arema FC vs Persis Solo: Duel Sesama Tim Bermodal Positif
-
Mantab! Beckham Putra Resmi Jadi Sarjana di Tengah Kesibukannya Sebagai Pemain Persib
-
Persebaya Dipecundangi Madura United, Bernardo Tavares Semprot Wasit dan VAR
-
Statistik Jay Idzes Bikin Kagum, Bawa Sassuolo Hajar Como 1907
-
Menuju Rekor Baru di Persib Bandung, Bojan Hodak Selangkah Lagi Lampaui Indra Thohir
-
Patrick Kluivert Tak Main di Clash of Legends 2026, Takut Tekanan Suporter GBK?
-
Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!