Suara.com - Komisi Disiplin PSSI menegaskan memiliki bukti yang cukup terkait sanksi kepada Mitra Kukar. Bukti tersebut dikumpulkan dari saksi serta fakta di lapangan saat menghadapi Bhayangkara FC, 3 November lalu.
Komdis menilai, Mitra Kukar melakukan pelanggaran karena memainkan Mohamed Sissoko yang sedang menjalani hukuman tambahan larangan bermain. Kehadiran Sissoko mendapat protes dari Bhayangkara, dan dilaporkan ke Komdis PSSI.
Namun, pihak Naga Mekes, julukan Mitra, berdalih belum mendapatkan surat sanksi kepada Sissoko terkait tambahan hukuman tersebut, dan menganggap legal menurunkan sang pemain melawan Bhayangkara.
Surat yang dimaksud, yakni yang dirilis 28 Oktober 2017 dengan nomor 112/L1/SK/KD-PSSI/X/2017. Dalam isi surat itu, Sissoko mendapat tambahan hukuman larangan dua kali yaitu melawan Bhayangkara FC pada Jumat 3 November dan Persiba Balikpapan pada 11 November, serta denda Rp10 juta.
Sebelumnya, mantan gelandang Liverpool, Paris Saint-Germain, dan Juventus itu sudah lebih dulu absen kala Mitra Kukar takluk 1-3 dari tuan rumah Persib Bandung, 27 Oktober 2017.
Absennya Sissoko melawan Persib akibat kartu merah saat Mitra takluk 0-4 dari Pusamania Borneo FC, 23 Oktober 2017.
Dan, melalui surat keputusannya nomor 116/L1/SK/KD-PSSI/X/2017 tertanggal 5 November, Komdis PSSI menyatakan Mitra Kukar kalah walk out (WO) dengan skor 0-3 dari Bhayangkara dan denda Rp100 juta.
Keputusan Komdis tersebut mengubah skor akhir sebelumnya yang berkesudahan imbang 1-1 di Stadion Aji Imbut, Tenggarong, Kalimantan Timur.
Anggota Komdis PSSI, Dwi Irianto mengatakan, sidang yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Dalam sidang itu juga dihadiri operator Liga 1, yakni PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan PSSI.
Baca Juga: Bhayangkara FC Belum Resmi Juarai Liga 1, Kenapa?
"Kami memutuskan sesuai dengan fakta dan bukti cukup. Sidang kan pasti ada operator dan federasi. Ini fakta dan bukti cukup. Kalau belum cukup baru panggil pihak-pihak terkait," kata Dwi saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).
Foto: Gelandang Mitra Kukar, Mohamed Sissoko. [Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Komdis pun mempersilakan Mitra Kukar jika ingin melakukan banding. Sebab, dalam regulasi Liga 1, setiap klub berhak melakukan banding jila tidak menerima keputusan kepada yang bersangkutan.
Dalam keterangannya, pihak Mitra Kukar tidak mengetahui ada sanksi tambahan untuk Sissoko. Mereka menyebut telat menerima surat sanksi dari Komdis PSSI.
"Nanti, kalau banding diterima secara otomatis dibatalkan. Makanya banding itu pasti ada keputusannya, seperti menolak Komdis atau terima dengan syarat. Tahapannya seperti itu," jelas Dwi.
Tag
Berita Terkait
-
Alexander Jeremejeff Blak-blakan Terima Tawaran Persija Jakarta
-
Persib Bandung di Ujung Tanduk, Kalah dari Manila Diggers Bisa Bikin Turun ke Kasta Ketiga Asia
-
Breaking News! Persija Jakarta Punya Mesin Gol Baru, Alexander Jeremejeff
-
Shin Tae-yong Puas Persija Kalahkan Police Tero, tapi Ada Satu Masalah yang Masih Mengganjal
-
Bambang Pamungkas Muncul Lagi di Selangor FC, Kali Ini Bawa Momen Nostalgia
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
Terkini
-
Tak Ada Lagi Kabel Semrawut! Simpang PDAM Cibinong Bakal Disulap Punya Underpass Rapi
-
Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan
-
KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang
-
99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
-
CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana
-
BRI Turut Salurkan Bantuan Bahan Pangan untuk Korban Kebakaran di Desa Adat Sade
-
Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah
-
Mau Renovasi Rumah? Kartu Kredit BRI Kasih Diskon 5 Persen di Mitra10 Sepanjang 2026!
-
Bangladesh Pede Main di FIFA ASEAN Cup, Sang Pelatih Pernah Bikin Timnas Indonesia Malu