Bola / Bola Indonesia
Kamis, 08 Agustus 2019 | 18:41 WIB
Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono [Revi C Rantung/Suara.com]

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjalankan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Jilid II. Tim yang diketuai oleh Karo Provos Polri, Brigjen Hendro Pandowo tersebut akan bekerja selama empat bulan terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2019.

"Intinya kemarin Bapak Kapolri membuat surat perintah tugas (sprint) berkaitan dengan Satgas Antimafia Bola jilid dua. Nanti empat bulan ke depan berlakunya sprint Bapak Kapolri ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/8/2019).

Satgas Antimafia Bola jilid II tersebut nantinya akan mengawasi pertandingan Liga 1 2019. Mereka akan bekerja di 13 wilayah di Indonesia.

"Kita akan memantau dan mengawasi (pertandingan) liga 1. Kita akan komunikasikan PSSI berkaitan dengan liga 1. Kemudian kita juga memperlebar satgas ini, ada tambahan lagi untuk 13 wilayah yang nanti setiap wilayah dipimpin oleh Dirreskrimum," sambungnya.

Argo menerangkan, Satgas Antimafia Bola jilid II dijalankan atas harapan masyarakat Indonesia terhadap penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang bersih tanpa adanya kecurangan.

"Satgas Antimafia Bola dibentuk karena ekspektasi masyarakat berkaitan dengan pesepakbolaan di Indonesia," papar Argo.

Selain itu, masih adanya sejumlah laporan pengaturan skor yang belum diselesaikan juga menjadi alasan utama. Salah satunya, kasus pengaturan skor yang menjerat tersangka pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo.

Polisi pun telah melimpahkan berkas perkara kasus pengaturan skor dengan tersangka Vigit Waluyo ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hanya saja, belum ada keputusan jaksa terkait kelengkapan berkas perkara itu.

"Masih ada beberapa laporan polisi atau kasus yang belum selesai. Salah satunya kasus tersangka Vigit," imbuh Argo.

Baca Juga: Jokdri Divonis 1,5 Tahun Penjara, Manajer MU: Dia Hanya 'Terpeleset'

Load More