Suara.com - PSSI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor SKEP/53/VI/2020 terkait kompetisi yang akan dilanjutkan pada bulan Oktober mendatang. Namun, dalam SK tersebut belum disebutkan tanggal kepastian kick off serta regulasinya.
Namun, di dalam SK tersebut dibicarakan mengenai pembayaran gaji pemain dan pelatih disaat kompetisi dilanjutkan pada Oktober nanti.
Sebagaimana diketahui, pada SK sebelumnya PSSI membolehkan klub mengaji pemain maksimal 25 persen dari nilai kontrak tertera, selama kompetisi dihentikan di tengah pandemi COVID-19. Namun, SK tersebut akan berakhir pada bulan Juni ini.
Pada SK terbarunya ada aturan baru dari PSSI. Untuk Liga 1 boleh negosiasi sebesar 50 persen, sementara Liga 2 sebanyak 60 persen atau sekurangnya di atas upah minimum regional (UMR) di daerah klub masing-masing.
Kebijakan ini akan diberlakukan satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi. Apabila telah terjadi perubahan kesepakatan baru akibat keadaan Kahar terkait pandemi COVID-19 antara para pihak sebelum tanggal berlakunya SK, maka atas kesepakatan para pihak kontrak kerja tersebut tetap berlaku.
"Akan diskusi lagi nanti dengan pemilik klub ke pemain dan pelatih. Tapi tidak sama dengan sebelumnya," kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan saat jumpa pers di Kantor PSSI, Jakarta, Minggu (28/6/2020) malam.
"Sebelumya itu, kan 25 persen untuk sekarang itu Liga 1 ada di kisaran 50 persen, Liga 2 sampai 60 persen dari total nilai kontrak," ucapnya.
Selain itu, mantan Kapolda Metro Jaya itu memastikan gaji yang diterima pemain dan pelatih tidak akan di bawah UMR domisili klub masing-masing.
"Pokoknya sekurang-kurangnya itu sesuai dengan upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub dan akan diberlakukan pada satu bulan sebelum kompetisi dan sampai berakhi kompetisi," pungkasnya.
Baca Juga: PSSI Resmi Terbitkan SK, Liga 1 2020 Kembali Bergulir Bulan Oktober
Berita Terkait
-
Resmi! Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
-
Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
-
PSSI Beri Lampu Hijau! Persija Resmi Boleh Hadapi Persib di SUGBK 12 September
-
Rizky Ridho Dicoret dari Timnas Indonesia, PSSI Geram: Itu Hoax, Belum Ada Daftar Resmi
-
Rombak Pengurus PT LIB, Yunus Nusi Gantikan Zainudin Amali
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta
-
Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen