Suara.com - Kabar baru muncul dari Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) mengenai Persis Solo yang menunggak gaji 18 pesepakbola. Sengketa ini terjadi pada 2020 yang artinya pada kepengurusan lama.
Seperti diketahui, Persis Solo telah diakuisisi oleh putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Tidak hanya Kaesang, di dalam saham Persis yang baru juga ada nama Menteri BUMN, Erick Thohir.
Meski kini sudah ditangani oleh orang-orang yang terbilang mapan, Persis ternyata masih punya sengketa di masa lalu. Ada hak-hak pemain yang belum dibayarkan oleh kepengurusan lama sebesar kurang lebih Rp 2,3 miliar.
Terkait hal ini, APPI mendesak manajemen Persis yang baru untuk menyelesaikannya. Bahkan, APPI mendapat laporan dari pemain bahwa manajemen yang baru lepas tanggung jawab mengenai hal ini.
APPI juga telah mengirimkan gugatan tujuh pesepakbola dari 18 terhadap Persis Solo melalui National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia.
"Siapapun pengelola yang baru atau manajemen baru, saat ambil alih, maka harus tanggung jawab terhadap situasi klub itu, termasuk utang piutangnya. Jadi tak bisa misalkan ada masalah lama terhadap klub itu, yang baru lepas tangan dan berdalih itu tanggung jawab yang lama," kata Legal APPI, Jannes Silitonga saat jumpa pers virtual, Jumat (13/8/2021).
"Itu harus dibuktikan pada saat pengambilalihan dari manajemen lama ke baru. Maka pengelola yang baru harus tanggung jawab, siapapun klubnya, kebetulan yang ajukan dari Persis Solo."
"Makanya kami sampaikan, karena kami dengar dari pemain, pengelola yang baru sampaikan itu tanggung jawab yang lama katanya. Makanya kami sampaikan saat take over ada audit, maka saat audit itu pengelola yang baru harus tahu, termasuk ada utang piutangnya," jelasnya.
Dalam hal ini APPI hanya bisa mengajukan tujuh gugatan terhadap Persis ke NDRC. Sebab, 11 pesepakbola lainnya tidak mendapatkan salinan kontrak kerja sama dengan Persis.
Baca Juga: Tunggak Gaji Pemain Hingga Rp2,3 Miliar, Persis Solo Digugat
Padahal, merujuk pada peraturan FIFA nomor 1171/2008, mengenai Standar Minimum Kontrak Pesepakbola Profesional, Poin 1.2. Dalam aturan itu disebutkan setiap pihak yang tercantum pada kontrak diharuskan untuk memiliki salinan atas kontrak tersebut.
Salinan yang sama juga harus dikirimkan kepada badan yang berwenang dalam penyelenggaraan kompetisi, dalam hal ini PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi.
Tag
Berita Terkait
-
Gabung Persis Solo, Terens Puhiri Pasang Target Bawa Laskar Sambernyawa Promosi ke Super League
-
Persis Solo Datangkan Terens Puhiri untuk Pegadaian Championship 2026/2027
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Persis Solo Datangkan Juan Mera Sebagai Amunisi Baru, Ini Profilnya
-
Kendal Tornado FC Datangkan Kiper Timnas Indonesia U-20 Er Deva Aulia Egon
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung