-
Rizky Ridho perpanjang kontrak Persija hingga 2028, termasuk klausul kembali unik.
-
Direktur Persija jelaskan Ridho tidak boleh pindah ke klub lokal Indonesia.
-
Ridho nyaman di Persija dan berambisi membawa tim Macan Kemayoran juara.
Suara.com - Kapten andalan Persija Jakarta, Rizky Ridho, telah meneken kesepakatan baru yang mengikatnya bersama tim hingga tahun 2028.
Perpanjangan masa bakti ini menjadi kabar gembira bagi Jakmania setelah kontrak Ridho sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 2026.
Direktur Persija, Mohamad Prapanca, secara langsung menjelaskan detail teknis dari perjanjian jangka panjang tersebut.
Pengumuman ini disampaikan oleh Prapanca di Kantor Persija Jakarta Selatan, bertepatan setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Terengganu FC.
Salah satu poin paling menarik dalam kontrak baru bek Timnas Indonesia ini adalah klausul khusus terkait transfer internasional.
Klausul yang disepakati mengatur skema kepindahan Ridho, yang kini berusia 24 tahun, menuju klub di mancanegara.
Jika ada tawaran dari klub asing sebelum kontrak 2028 berakhir, Persija memiliki mekanisme unik untuk melepas sang kapten.
Prapanca menegaskan bahwa Ridho wajib kembali ke Macan Kemayoran setelah masa kontraknya di klub luar negeri selesai.
Sisa durasi kontraknya bersama Persija akan dilanjutkan kembali begitu ia menyelesaikan petualangan profesionalnya di luar negeri.
Baca Juga: Pertandingan BRI Super League Hari Ini, Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya dan Persija Jakarta
Artinya, Persija tidak sepenuhnya kehilangan pemain pemilik 47 caps untuk timnas senior Indonesia tersebut.
"Bukan kita lepas, kesepakatan itu akan mengganti usia kontraknya. Jadi dalam kontrak itu kita bersepakat apabila nanti di dalam perjalanan Rizky Ridho memutuskan untuk bermain di klub lain dalam jangka waktu tertentu itu yang menggantikan kontrak yang sekarang berjalan, jadi kalau kontraknya sudah selesai, dia kembali ke kita," ungkap Prapanca.
Prapanca juga memberikan klarifikasi tegas mengenai kemungkinan Ridho pindah ke tim lain di kompetisi domestik.
Dipastikan bahwa perjanjian baru ini menutup peluang bagi Ridho untuk bergabung dengan klub lokal Indonesia lainnya selama terikat kontrak dengan Persija.
Kepindahan sang pemain hanya diperbolehkan apabila destinasi tujuannya adalah klub di luar batas negara Indonesia.
Persija dan Ridho akan menentukan bersama batasan geografis atau lingkup benua untuk klub luar negeri yang dimaksud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Modal Bisa dari Mana Saja, Pramono Tegaskan JPO Tendean Tetap Dibangun Ulang
-
Lionel Scaloni Minta Argentina vs Inggris Tak Dicampur Isu Politik: Ini Murni Sepak Bola
-
Di Kedubes Qatar, Sugiono Puji Warisan Sheikh Hamad untuk Dunia dan Indonesia
-
Karier Febrie Adriansyah Tamat, Tapi Kepercayaan pada Hukum Tak Boleh Mati
-
Polisi Buru Terduga Penganiaya Kekasih di Bekasi, Korban Kabur Lewat Jendela
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Purbaya Pastikan Ada Efisiensi Anggaran MBG Tahun Depan, Jadi Rp 174 Triliun?
-
Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik
-
7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking
-
Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas