Suara.com - Membeli asuransi kini menjadi salah satu kebutuhan bagi sebagian masyarakat. Nilai manfaat biasanya menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan asuransi mana yang akan dibeli. Salah satu asuransi yang menawarkan berbagai nilai manfaat tersebut adalah BRINS ASRI. Anda bisa mengenal BRINS ASRI lebih dekat sebelum memutuskan untuk membelinya.
Asuransi BRINS ASRI merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan pada harta benda dan tempat tinggal yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran beserta perluasannya. Selain itu, produk ini juga mencakup jaminan untuk kecelakaan diri, bantuan sewa, serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat kebakaran dari objek yang dipertanggungkan.
Namun, perlu diingat bahwa asuransi BRINS ASRI adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT. BRI Asuransi Indonesia. Produk ini bukan merupakan produk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. serta tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian ketentuan dari BRINS ASRI
A. RATE BIAYA BRINS ASRI :
1. Rate Premi
- Rate BRINS ASRI SILVER: 0.294 ‰
- Rate BRINS ASRI GOLD: 1.5 ‰
- Rate BRINS ASRI PLATINUM: 2.25 ‰
2. Biaya Polis Rp. 20.000,-
Premi asuransi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah termasuk biaya administrasi.
B. RESIKO YANG DIJAMIN:
Pertanggungan ini menjamin kerugian sesuai dengan jaminan yang tertera di dalam tabel paket Produk Asuransi BRINS ASRI, diantaranya :
Baca Juga: BRI Insurance Catatkan Prestasi Gemilang di Insurance Award 2024
- Kebakaran dan perluasannya.
- Kecelakaan diri dan kesehatan.
- Bantuan sewa.
- Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
C. PENGECUALIAN:
Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh atau akibat dari :
- Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis.
- Kesengajaan Tertanggung, Wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
- Dan pengecualian lainnya yang diatur di dalam polis.
D. PEMENUHAN DOKUMEN KLAIM:
1. Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
2. Surat tuntutan klaim yang ditandatangani Tertanggung Copy Polis.
3. Laporan dari pihak berwenang yang menerangkan terjadinya suatu peristiwa kerugian
4. Laporan dari pihak berwenang yang menerangkan asal terjadinya suatu peristiwa bencana alam (Kantor Badan Meteorologi & Geofisika setempat).
5. Laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal-hal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu.
6. Foto kerusakan, estimasi biaya kerugian dari minimal 2 (dua) kontraktor / supplier.
7. Dokumen Lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh BRINS ASRI.
Berita Terkait
-
5 Perawatan Kulit Teknologi Terbaru di True Beauty, Dapatkan Semua dengan Diskon BRI!
-
Diskon BRI di Apotek Aji Waras: Hemat 50 Ribu Rupiah untuk Obat-obatan!
-
Lari Sambil Liburan di CK Run 2024, Dapat Diskon + Cashback BRImo!
-
Kondisi Ini yang Dirasakan Mailson Lima Saat Jalani Latihan Perdana Bersama Persib
-
Belanja di Blibli Lebih Murah dengan CERIA BRI, Cek Kode Promonya!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Wujudkan Hunian dan Kendaraan Impian di BRI Consumer Expo 2026
-
Pemkot Jaktim Perkuat Pembinaan Melon Inthanon Bersama BRI
-
Transformasi Desa Sumberejo Menuju Kemandirian Ekonomi Bersama BRI
-
BRI Optimistis Perkuat Ekonomi UMKM di Tahun 2026, Ini Strateginya
-
BRI Bina Lebih dari 43 Ribu Klaster Usaha hingga Lewat 'Klasterku Hidupku'
-
BRI Kudus Perkuat Ekosistem UMKM, Pastikan Debitur KUR Terlindungi Jaminan
-
Likuiditas Melimpah, BRI Targetkan Ekspansi Kredit UMKM Hingga 9 Persen
-
Kisah Pengusaha Sulap Lahan Terbatas Jadi Kebun Paprika Premium dengan Dukungan KUR BRI
-
Dividen BRI Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Masyarakat
-
BRInita BRI Berhasil Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Perempuan di Lahan Terbatas