Bri / News
Minggu, 28 Juli 2024 | 18:47 WIB
Ilustrasi (Freepik)

E. Tata Cara Klaim:

1. Tertanggung melaporkan klaim melalui contact center di 14081 atau melaporkan klaim secara langsung di kantor cabang BRI Insurance terdekat (Maks. 7 Hari Kalender Setelah Kejadian).
2. Tertanggung menyerahkan persyaratan dokuman klaim (Maks. 30 hari kerja).
3. BRI Insurance menerima dan melakukan verifikasi dokumen klaim termasuk menentukan nilai ganti rugi Tertanggung (Maks. 14 hari kerja).
4. Jika Tertanggung menyetujui nilai ganti rugi, maka akan dilakukan proses pembayaran manfaat asuransi (Maks. 30 hari kalender).
5. Pembayaran klaim di transfer langsung ke tartanggung / ahli waris.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More