SuaraCianjur.Id,- Komans HAM memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo dan mengakui kalau dirinyalah yang merancang skenario penembakan hingga menyebabkan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat meninggal di rumah dinasnya, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Ferdy dilakukan oleh Komnas HAM di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).
Dalam pemeriksaan itu total ada tiga orang dari Komnas HAM yang memeriksa Ferdy Sambo. Mereka adalah Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM, Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara selaku komisioner.
Jenderal bintang dua itu diperiksa dalam satu ruangan khusus di Mako Brimob.
"Memerika ada di satu ruang khusus. Dalam permintaan keterangan ada beberapa hal. Pertama adalah pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini," kata Ahmad Taufan Damanik.
Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo turut mengakui kalau sejak awal dirinya lah yang melakukan langkah-langkah rekayasa. Sehingga apa yang terbangun sejak awal kasus ini adalah tembak-menembak.
"Kedua dia mengakui sejak awal dia lah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinformasi bebebrapa hal sehingga pada tahap awal yang terbangun konstruksi peristiwa tembak menembak," beber Taufan.
Seperti yang diketahui, tim khusus bentukan Kapolri secara total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Baca Juga: Raja Sapta Oktohari: Presiden Jokowi Layak Diangkat Jadi Bapak Olahraga Indonesia
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sementara itu, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
The Marked Woman Baru Mendarat di Netflix: Sajikan Teka-teki Identitas yang Bikin Penasaran
-
Amanda Manopo Melahirkan Anak Pertama di Tanggal Unik
-
Membaca Matilda di Era Modern: Masihkah Kita Mendengarkan Anak?
-
5 Shio Paling Hoki pada 7 Juni 2026: Finansial Untung dan Karier Melejit!
-
6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat
-
PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Ducati Peringati 100 Tahun dengan Mesin Kopi Terbatas, Hanya 1.926 Unit
-
Hadiri RANS Carnival, Raffi Ahmad: Senang Banget Bisa Datang ke Pekanbaru
-
Nama dan Fotonya Dicatut Penggemar Arya Saloka untuk Komentar Jelek, Surya Saputra Lapor Polisi