/
Kamis, 01 September 2022 | 11:35 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Bidik layar) (Foto Istimewa / Suara.com)

SuaraCianjur.id- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, dalam kalau lembaganya selain membahas obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum, ditemukan juga isu extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum).

"Tentu saja ada isu mengenai extrajudicial killing," kata Taufan kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Pihak Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil investigasi pembunuhan berencana Brigadir J ke Timsus Polri, Kamis (1/9/2022).

Ketua Komnas HAM juga bilang, aka nada pembahasan tersebut dalam pertemuan bersama Polri.

"Nanti kita bicata tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu. Terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," kata dia.

Komnas HAM menilik adanya dugaan obstraction of justice sangat kuat. Karenanya menjadi isu utama dalam laporannya yang akan disampaikan Tim Khusus Polri.

"Karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," jelas Taufan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dari hasil laporan Komnas HAM diterima langsung oleh Irwasum Polri.

"Nanti kan kami pelajari dulu rekomendasinya, Irwasum sebagai Ketua Timsus yang nanti akan menyampaikan, kita tunggu dulu, kan kita belum tahu hasil rekomendaisnya seperti apa," terdang Dedi.

Baca Juga: Arteta Dibikin Senang Setelah Arsenal Sapu Bersih 5 Kemenangan Laga Awal Liga Inggris

Pertemuan antara kedua lembaga tersebut kini sedang.  Adapun pejabat Polri yang menyambangi Komnas HAM di antaranya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Komjen Pol Ahmad Dofiri, Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Load More