SuaraCianjur.id, - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat beserta jajaran Polda Jabar berhasil melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis ganja, ekstasi dan sabu.
Pengungkapan ini bermula dari ditangkapnya tersangka Refi Aliansyah alias Boah di kawasan Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Penangkapan berlanjut pada tersangka Arga Ma'rufi di Kp. Sukasari Kelurahan Sindanglaya Kecamatan Cipanas Cianjur.
"Ini berhasil kita ungkap ya setelah melalui proses pengembangan. Kita amankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti," kata Brigjen Pol M. Arief Ramdhani melalui Kabid Berantas BNNP Jawa Barat, Kombespol Bubung Pramiadi Selasa (6/9/2022) disela-sela pemusnahan narkotika.
Petugas BNNP Jawa Barat kemudian melakukan penggeledahan, di kamar kontrakan tersangka Arga dan menemukan empat paket besar Narkotika jenis ganja.
"Kita geledah kontrakan tersangka dan kita temukan empat paket ganja. Dibungkus koran dibalut lakban coklat," kata Bubung.
Selanjutnya, dua tersangka lain berhasil ditangkap.
"Total saat ini ada empat tersangka yang kita amankan. Satu diantaranya perempuan," ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan peredaran narkotika ini, petugas BNNP Jawa Barat berhasil mengamankan 13 kilogram ganja, 1 kilogram sabu dan 200 butir pil ekstasi.
"Total di kita itu ada 13 kilo ganja ditambah 7 kilo yang berhasil diungkap Polda Jawa Barat. Lalu 200 pil ekstasi dan 1 kilo sabu. Kita musnahkan hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Gary Neville Sebut Cristiano Ronaldo Jadi Masalah Dalam Tim
Bubung menyampaikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mendatangkan narkotika tersebut dari Kota Medan Sumatera Utara dengan menggunakan jasa pengiriman.
"Jadi semua jenis narkotika ini mereka datangkan dari Medan ya, dengan menggunakan jasa pengiriman. Nah kemudian diedarkan di Indramayu, Bogor dan Depok Jawa Barat," bebernya.
Dikatakan Bubung, berkat pengungkapan peredaran jaringan narkotika tersebut berhasil menyelamatkan puluhan ribu warga Jawa Barat dari bahaya narkotika.
"Kalau dihitung sekitar 86.770 warga Jabar berhasil terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
"Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) Junto pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Terkini
-
Sepeda Gunung Murah Merek Apa? Ini 3 Pilihan Rp1 Jutaan dengan Spek Menarik
-
Sepeda Apa yang Cocok di Jalanan Bergelombang? Ini 7 Rekomendasi yang Nyaman Dipakai
-
Mangkir Alasan Sakit, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok
-
Iran Rudal Pangkalan Udara Ali al-Salem Kuwait: Kami Menyerang Tanah yang Diduduki Tentara Amerika!
-
Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka
-
BKSAP Tutup Kaukus AIPA, Tekankan Implementasi Resolusi untuk Masyarakat ASEAN
-
Pendapatan Anjlok, Laba Bersih Adhi Karya Tiba-tiba Melesat 12,6%
-
Final Piala Dunia 2026 Mengingatkan Saya pada Pesan Ayah soal Judi Bola
-
Warisan 1.300 Tahun di Tibet, Barkhor dan Potala Jadi Magnet Wisata Lhasa
-
Kilang Plaju Mulai Salurkan Biosolar B50, Pasokan Energi Sumatera Bagian Selatan Masuk Babak Baru