SuaraCianjur.id, - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat beserta jajaran Polda Jabar berhasil melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis ganja, ekstasi dan sabu.
Pengungkapan ini bermula dari ditangkapnya tersangka Refi Aliansyah alias Boah di kawasan Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Penangkapan berlanjut pada tersangka Arga Ma'rufi di Kp. Sukasari Kelurahan Sindanglaya Kecamatan Cipanas Cianjur.
"Ini berhasil kita ungkap ya setelah melalui proses pengembangan. Kita amankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti," kata Brigjen Pol M. Arief Ramdhani melalui Kabid Berantas BNNP Jawa Barat, Kombespol Bubung Pramiadi Selasa (6/9/2022) disela-sela pemusnahan narkotika.
Petugas BNNP Jawa Barat kemudian melakukan penggeledahan, di kamar kontrakan tersangka Arga dan menemukan empat paket besar Narkotika jenis ganja.
"Kita geledah kontrakan tersangka dan kita temukan empat paket ganja. Dibungkus koran dibalut lakban coklat," kata Bubung.
Selanjutnya, dua tersangka lain berhasil ditangkap.
"Total saat ini ada empat tersangka yang kita amankan. Satu diantaranya perempuan," ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan peredaran narkotika ini, petugas BNNP Jawa Barat berhasil mengamankan 13 kilogram ganja, 1 kilogram sabu dan 200 butir pil ekstasi.
"Total di kita itu ada 13 kilo ganja ditambah 7 kilo yang berhasil diungkap Polda Jawa Barat. Lalu 200 pil ekstasi dan 1 kilo sabu. Kita musnahkan hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Gary Neville Sebut Cristiano Ronaldo Jadi Masalah Dalam Tim
Bubung menyampaikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mendatangkan narkotika tersebut dari Kota Medan Sumatera Utara dengan menggunakan jasa pengiriman.
"Jadi semua jenis narkotika ini mereka datangkan dari Medan ya, dengan menggunakan jasa pengiriman. Nah kemudian diedarkan di Indramayu, Bogor dan Depok Jawa Barat," bebernya.
Dikatakan Bubung, berkat pengungkapan peredaran jaringan narkotika tersebut berhasil menyelamatkan puluhan ribu warga Jawa Barat dari bahaya narkotika.
"Kalau dihitung sekitar 86.770 warga Jabar berhasil terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
"Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) Junto pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Penjualan Daihatsu Meroket di Semester Satu 2026 Produk Lokal Jadi Incaran Utama
-
Cerita Timnas Jepang Target Juara Piala Dunia 2050, Apa Saja yang Mereka Lakukan?
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob
-
Targetkan Pendapatan Rp8 Triliun, Jakarta Fair 2026 Bakal Diramaikan Slank hingga J-Rock
-
Kisah Lama Terulang? Prancis Terancam Ulangi Drama 2010, Mbappe Cs Ribut Jelang Piala Dunia 2026
-
5 Sunscreen Mulai Rp40 Ribuan yang Bisa Jadi Base Makeup, Praktis dan Hemat Waktu
-
Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Catat! Film Gintama the Movie: Yoshiwara in Flames Ungkap Jadwal Tayang di Indonesia
-
4 HP Midrange dengan Kamera Malam Terbaik 2026, Cocok Buat Konser dan Konten City Light
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar