/
Senin, 19 September 2022 | 13:50 WIB
Putusan sidang banding Ferdy Sambo terkait pelanggaran kode etik diumumkan siang ini. (Foto Istimewa / Suara.com/ M Yasir)

SuaraCianjur.id- Permohonan banding dari Ferdy Sambo ditolak Polri. Mantan dari Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat dari institusi Polri.

Dalam hal ini putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH yang dijatuhi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah final.  

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," jelas Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo, di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Jenderal bintang tiga yang memimpin jalannya sidang banding tersebut adalah Agung Budi Maryoto dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan, sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo.

Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.

"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," terang Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Hasil putusan KKEP Banding akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.

"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," terang Dedi.

Baca Juga: Ada Peluru Antik Ditemukan di Lokasi TKP Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Duga Inilah Sosok Tuan Pemiliknya

Sebelumnya juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, 97 anggotanya telah diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus. Mereka diperiksa soal kasus pembunuhan Brigadir J, dengan tersangka utama Ferdy Sambo.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut Kapolri 35 orang diduga telah melakukan pelanggaran etik.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8) lalu.

Dari jumlah tersebut, ada 18 orang yang ditahan di tempat khusus atau Patsus. Hingga akhirnya tim khusus penyidikan telah menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Load More