SuaraCianjur.id- Permohonan banding dari Ferdy Sambo ditolak Polri. Mantan dari Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat dari institusi Polri.
Dalam hal ini putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH yang dijatuhi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah final.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," jelas Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo, di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Jenderal bintang tiga yang memimpin jalannya sidang banding tersebut adalah Agung Budi Maryoto dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan, sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo.
Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," terang Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Hasil putusan KKEP Banding akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.
"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," terang Dedi.
Sebelumnya juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, 97 anggotanya telah diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus. Mereka diperiksa soal kasus pembunuhan Brigadir J, dengan tersangka utama Ferdy Sambo.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut Kapolri 35 orang diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8) lalu.
Dari jumlah tersebut, ada 18 orang yang ditahan di tempat khusus atau Patsus. Hingga akhirnya tim khusus penyidikan telah menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta