/
Jum'at, 23 September 2022 | 11:21 WIB
KPK OTT Pejabat Mahkamah Agung dalam kasus dugaan suap perkara. (Foto Istimewa / Suara.com/Alfian Winanto)

Oleh DY kemudian dibagi lagi, dengan pembagian DY dapat sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang diterima melalui ETP.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan oleh YP dan ES bisa dikabulkan, dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan kalau Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) pailit.

Load More