SuaraCianjur.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), untuk kooperatif terhadap pemanggilan penyidik.
Mereka adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), PNS MA Redi (RD) termasuk dari dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT).
"KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif, sebagai berikut SD, RD, IDKS, HT," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari, seperti di kutip dari Suara.com.
Dirinya yakin sebagai warga negara yang baik, mereka berrempat akan kooperatif untuk memenuhi panggilan.
"Tentu sebagai warga negara yang baik saya kira dia tahu diumumkan sekarang, besok berduyun-duyun ramai datang semua. Kalau tidak, ya kami cari, itu tugasnya kami," kata Firli.
Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka lainnya sudah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 hingga dengan 12 Oktober 2022.
Adapun enam tersangka yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.
KPK menjelaskan bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID, di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh IDKS dan HT yang diwakili melalui kuasa hukumnya bernama YP dan ES.
Dalam proses sidang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES tidak puas atas keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut. Sehingga dilanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingakt kasasi di Mahkamah Agung.
KPK menduga dalam pengurusan kasasi tersebut, ES dan YP melakukan pertemuan dan komunikasi bersama beberapa pegawai di Kepaniteraan MA, yang dinilai mampu jadi penghubung hingga fasilitator, dengan majelis hakim yang dianggap bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan mereka berdua.
"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yakni DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," terang Firli.
DY kemudian mengajak MH dan ETP agar iktu serta menjadi pengubung dalam penyerahan uang ke majelis hakim.
KPK turut menduga kalau DY bersama yang lainnya sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA, untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Terkait dengan sumber dana yang diberikan oleh YP dan ES ke majelis hakim, berasal dari HT dan IDKS, dengan jumlah nominal yang sangat besar.
"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (Rp2,2 miliar)," jelas Firli.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Mendesak, Ada 5 Isu Krusial yang Mengancam Demokrasi dan Kesejahteraan Negara
-
Kronologi Balita 2 Tahun di Pasuruan Meninggal di Sungai Petung, Sempat Hilang dari Rumah
-
Abu Janda Kicep Ditanya Referensi soal Palestina: Kalau Cuma Nyerocos, Anak SD Juga Bisa!
-
Drama Klarifikasi Dela Shifa: Bongkar Dugaan Korupsi di SPPG Lembursitu, Kini Minta Maaf
-
Peringatan dari Iran: Harga Minyak Dunia Akan Tembus 200 dolar AS per Barel
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
Mahalini Tanggapi Namanya Dicatut Aldi Taher untuk Promosi Burger: Stop!
-
Antisipasi Macet di Gerbang Tol Purwomartani, Polda DIY Siagakan Tim Urai dan Pos Pantau
-
6 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Harian dan Jangka Panjang