SuaraCianjur.id- Akibat ulah dari Rizky Billar melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora tampaknya satu pintu rezeki untuknya sudah tertutup.
Aktor Rizky Billar bukan hanya terancam hukuman pidana, usai dilaporkan oleh Lesti ke pihak kepolisian. Tapi dirinya juga terancam diboikot oleh acara-acara televisi, akibat buntut dugaan kasus KDRT.
Baru-baru ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah memberikan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran, supaya tidak menampilkan pelaku KDRT sebagai pengisi acara, penampil dan pemeran.
Rizky Billar kini menjadi perbincangan usai melakukan dugaan KDRT ditambah juga dengan dugaan perselingkuhan.
Imbauan itu muncul usai kabar KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Jika dugaan KDRT itu terbukti, maka Rizky Billar bisa diboikot oleh berbagai Lembaga penyiaran.
"Jadi ini adalah permintaan yang bersifat imbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia," kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah, Sabtu (1/10) seperti dikutip dari Suara.com.
Rizky Billar adalah seorang publik figure, sehingga bila dirinya memang terbukti melakukan KDRT dan masih diberikan ruang untuk tampil di televisi, bisa dinilai berbahaya.
KPI tidak ingin timbul persepsi di masyarakat jika tindakan KDRT adalah perilaku yang lumrah, karena masih bisa bebas tampil di berbagai program acara TV.
"Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi, dipuja-puja sebagai seorang publik figur. Kita juga harus turut serta memberikan efek jera, terhadap para pelaku KDRT pun itu ada di ruang siar kita," jelas Nuning.
Baca Juga: Taktik Cerdas Mahfud MD, Upaya Hindari Potensi Bahaya Intai Jaksa yang Tangani Sidang Ferdy Sambo Cs
Bahkan Nuning mengatakan jika KPI akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran, meski larangan untuk menampilkan sosok pelaku KDRT hanya bersifat imbuan.
Pihak KPI juga akan mengkaji, apakah program tersebut murni sebagai proses hukum atau sebagai pembenaran dari pihak pelaku KDRT.
Teguran ataun sanksi yang diberkan oleh KPI nantinya akan merujuk kepada UU Penyiaran 32 Tahun 2002, mengamanatkan kalau penyiaran harus memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi dan hiburan bagi masyarakat.
Fungsi edukasi itulah yang kemudian menjadi dasar, untuk meminta ke semua lembaga penyiaran supaya tidak menampilkan dan tidak memberikan ruang bagi pelaku KDRT.
Ada juga rujukan lainnya yang bisa dipakai untuk memberikan teguran, melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Kalau dalam konteks penegakan hukum kita akan berikan permakluman itu, tapi kalau dia jadi narasumber, yang justru akan membuka ruang private dan semakin menguatkan hegemoni dia atas perilaku yang dilakukan, bagi kami itu sudah tidak layak lagi untuk tampil di televisi," jelas Nuning.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Chivu Tertawakan Gampangnya Inter Milan Bobol Gawang Sassuolo, Sindir Jay Idzes?
-
Rahasia Gelap Italia di Final Piala Dunia 1994, Ada Dua Pemain Ngumpet Saat Adu Penalti
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Rapim TNI-Polri, Prabowo Tekankan Pengabdian untuk Rakyat
-
Apakah Libur 45 Hari di Bulan Puasa Benar? Cek Jadwal Libur Ramadhan 2026
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
-
Gelar Seleksi Pemain, Maestro Solo Bakal Ikuti Pro Futsal League 2 2026