/
Senin, 03 Oktober 2022 | 19:46 WIB
Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar oleh Polri beberapa waktu lalu. (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Polri TV)

SuaraCianjur.id- Ada indikasi kalau almarhum Brigadir J disebut sebagai agenda ganda dan dianggap sebagai saksi yang membuka aib dari mantan atasannya yakni Ferdy Sambo.

Memang hingga kini motif pembunuhan terhadap Brigadir J masih banyak simpang siurnya dan belum diungkap.

Kubu dari Ferdy Sambo masih keukeuh menyatakan, kalau penembakan terhadap mantan ajudannya itu sebagai bentuk luapan emosi akibat dugaan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Banyak yang tidak mempercayai soal motif dugaan pelecahan seksual itu. Termasuk dari pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Bahkan dirinya menduga ada motif lain yang membuat nyawa Brigadir J berakhir dengan terjangan peluru.

Melansir dari video kanal YouTube Refly Harun, sang ahli hukum tata negara yang mengutip ulang pernyataan Kamaruddin ketika ditemui di Universitas Pancasila, Rabu (28/9) lalu seperti dikutip juga dari Suara.com.

"Brigadir J itu ada terindikasi dia anggota agen ganda, kemudian dia dianggap saksi yang membuka aibnya dia (Ferdy Sambo) ke istrinya. Maka untuk menghilangkan jejak ini saksi atau informan harus dibunuh," kata Kamaruddin yang dibacakan kembali oleh Refly, Senin (3/10/2022).

Bahkan dirinya mengklaim jika mengantongi banyak informasi soal aib-aib Ferdy Sambo yang dimiliki oleh Brigadir J.

“Miliki (Brigadir J) informasi soal 303, peredaran narkoba, sabu-sabu, minuman keras, hingga peredaran smokel-smokel mobil R," ungkpanya.

Baca Juga: Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Satu Pintu Rezeki Ini Bisa Ditutup Rapat Tak Sisakan Ruang

Namun Kamaruddin tidak membeberkan secara detail tentang dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam bisnis illegal itu.

Tapi Kamaruddin menilai jika saat ini kedok kelicikan Sambo muali terbuka sedikit demi sedikit.

Sementara itu, semua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dilakukan penahanan, usai berkas perkaranya telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan Agung.

Putri Candrawathi kini sudah digiring ke pintu tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Putri mengaku ikhlas harus menyusul suaminya mendekam dalam tahanan.

"Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," tutur Arman, Jumat (30/9) lalu.

Load More