SuaraCianjur.id- Rizky Billar dikabarkan telah menerima surat pemanggilan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan, keterangan tersebut disampaikan langsung oleh APK Nurma Dewi.
Proses pemanggilan tersebut merujuk pada laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora pada Rabu (28/09/2022) dengan Laporan Polisi nomor LP/B2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Adapun isi dari laporan tersebut Lesti Kejora menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Seperti diketahui bahwa saat ini pemerintah telah membuat regulasi untuk menghapuskan tindakan KDRT.
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tujuan daripada adanya UU tersebut ialah melindungi hak korban untuk mendapatkan perlindungan, sementara bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Didalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tersebut dijelaskan bahwa KDRT ada beberapa jenis yang mesti diketahui, diantaranya:
1. Kekerasan Fisik
KDRT kekerasan fisik tertuang di Pasal 6 yang menyebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan korban merasakan rasa sakit hingga mengalami luka berat.
Baca Juga: Jika Terbukti Lakukan KDRT Rizky Billar Patut Ditahan, Kalau Mangkir Polisi Jemput Paksa
Kekerasan fisik kerap kali terjadi dalam permasalahan KDRT. Jenis KDRT kekerasan fisik ini diidentikan dengan memukul, mendorong, menjambak, menampar, menendang, hingga melempar benda.
2. Kekerasan Psikis
Merujuk pada pasal 7, kekerasan dalam rumah tangga juga meliputi pada kekerasan secara psikis. Kekerasan psikis merupakan perbuatn yang dapat menyebabkan ketakutan terhadap korban, hilang rasa percaya diri, hilang kemampuan bertindak, muncul rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis berat yang dialami korban.
Kekerasan psikis tentu menyebabkan gangguan pada korban secara psikologis akibat kekerasan yang diterimanya.
Apabila kekerasan psikis ini tidak ditangani secara tepat maka, korban akan merasa tidak percaya diri dan tidak berdaya. Lebih jauh, perasaan tersebut dapat memicu korban untuk melakukan aksi bunuh diri.
3. Kekerasan Seksual
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Nasabah Berkesempatan Nikmati Cashback dan Promo Serba 70 melalui QRIS D-Bank PRO
-
Blak-blakan Menkeu Purbaya Akui Utang Negara Bertambah
-
Komjen Rudi Setiawan Resmi Dilantik Jadi Irjen Kemenimipas, Ini Rekam Jejaknya
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Thomas Tuchel: Inggris Siap Bertarung Hadapi Argentina yang Sarat Emosi
-
PSI Klaim Jokowi Effect Mulai Terasa, 6.000 Warga Lampung Daftar Jadi Anggota
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Puas Belanja Online, Fajar Sadboy Bertransformasi Jadi Happyboy
-
Demi Belajar Mengaji, Driver Ojol Yogyakarta Rela Tinggalkan Order Dua Jam Setiap Rabu
-
Semifinal Memanas, Wakil Presiden Argentina Singgung Konflik Falkland Jelang Lawan Inggris