/
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 18:56 WIB
Suasana Pasca Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan ; Tragedi Kanjuruhan (Foto Istimewa/ Suara.com/ ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc)

SuaraCianjur.id- Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang menyebabkan kerusahan di luar Stadion Kanjuruhan Malang, pada hari Sabtu (1/10) lalu.

Usai laga Arma FC vs Persebaya Surabaya, meletus kericuhan hingga menyebabkan 131 orang meninggal dunia. Ricuh terjadi akibat dipicu oleh pelepasan gas air mata, oleh apart kea rah penonton yang berada di tribun stadion.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, akan menerjunkan tim investigasi untuk melakukan identifikasi para pelaku perusakan dan pembakaran yang terjadi di luar stadion.

"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan perusakan dan pembakaran di luar stadion," terang Dedi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/10/2022), seperti mengutip dari Suara.com.

Polri telah melihat adanya dua peristiwa yang terjadi ketika Tragedi Kanjuruhan terjadi. Kini pihaknya sedang mendalami hal itu.

Menurut Dedi untuk isniden yang terjadi di luar lapangan, pihak kepolisian tentu akan mengusut terhadpa semua pihak, yang diduga melakukan perusakan, anarkis, penyerangan dan termasuk pembakaran.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, Polri akan mulai mengusut para pelaku kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan, Malang.

Selain itu, hasil dari investigasi kepolisian ditemukan sebanyak 46 botol miras oplosan di dalam Stadion Kanjuruhan.

"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," terangnya.

Baca Juga: Bharada E Bakal Nyanyi Hal Ini saat Sidang Hadapi Ferdy Sambo, Pengacara Koordinasi Sama Jaksa dan LPSK

Maka dari itu Irjen Dedi juga memberikan imbauan kepada semua pihak agar bisa bersikap kooperatif. Dirinya juga meminta untuk mau mengakui perbuatannya ke Polis.

"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan perusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya bisa serahkan diri kepada pihak berwajib," katanya. (ANTARA)

Load More