SuaraCianjur.id- Bidaun dangdut Lesti Kejora mencabut laporan kasus dugaan KDRT terhadap Rizky Billar. Alasannya karena Lesti tak ingin sang suami ditahan.
Lesti Kejora lebih memilih upaya damai untuk menyelesaikan kasus dugaan KDRT yang menimpa dirinya beberapa waktu kemarin.
Apa yang diputuskan oleh Lesti Kejora untuk mencabut laporan tersebut, tak sedikit membuat kecewa publik.
Banyak yang mendukung terhadap keputusan Lesti Kejora untuk melaporkan Rizky Billar, karena dianggap sudah melakukan KDRT.
Kemudian usai kabar Lesti mencabut laporan, pada hari Jumat (14/10/2022) nama Lesti jadi trending topik di media sosial Twitter. Puluhan ribu netizen mencuit soal itu.
Termasuk ada dari seorang politikus bernama Tsamara Amany yang turut mengomentari keputusan dari Lesti Kejora.
Tsamara sangat menyayangkan keputusan dari Lesti Kejora yang mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar.
"Lesti beri contoh bagus ketika laporkan Billar bahwa suami abusif harus dilawan bukan dinormalisasi. Tapi dengan mencabut laporan, Ia justru menegaskan bahwa korban KDRT harus berpikir 1.000 kali sebelum melawan,” cuit Tsamara Amany, seperti dikutip dari akunnya, Jumat (14/10/2022).
Tsamara juga mengatakan hal itu seolah seperti sebuah kemunduran.
“Ini sebuah kemunduran sayangnya," terang Tsamara.
Tak hanya itu, sosok Isa Zega yang turut mengomentari kasus dugaan KDRT oleh Rizky Billar pun turut menuliskan ungkapannya dalam akun Instagram pribadinya.
"Alhamdulillah sesuai doa kita semua," tulis Isa Zega.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan turut membenarkan kabar Lesti Kejora mencabut laporan dugaan KDRT.
Kepolisian akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan apakah pencabutan laporan kepolisian dari Lesti Kejora layak disetujui atau tidak.
Zulpan mengatakan kalau pencabutan laporan oleh Lesti Kejora ada mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan.
Menurut Zulpan alasannya ahrus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, terkhusus kepada pihak yang menjadi korban.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan. Nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," jelas Zulpan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Rupiah Nyaris Kembali ke Level Rp18.000 per Dolar AS, BI Sudah Siap-siap
-
Dituduh Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Raffi Ahmad Ungkap Reaksi Tak Terduga Nagita Slavina
-
Kepala Daerah Sering Kena OTT, Mendagri Tito Usul 'Bonus' dari PAD: Biar Tak Korupsi?
-
Piala Dunia 2026 Disebut yang Terbesar Sepanjang Masa, Ini Alasannya!
-
Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Proyek IKN, Basuki: Kontraktor Belum Mengeluh
-
5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama Sesuai Review Pengguna, Hasil Akhir Matte dan Transferproof
-
Perfect Storm 2026: Saat Harga Pertamax Meroket Bersamaan dengan Ledakan PHK Massal
-
Gunung Kembang: Pendakian Singkat dengan Pemandangan Memikat
-
Chae Won Bin Bintangi Drama Sageuk Baru, Kisahkan Cinta Dayang dan Pangeran
-
Lupakan Rivalitas di Klub, Raphinha Sebut Vinicius Bisa Jadi Penentu Brasil Juara Piala Dunia 2026