/
Senin, 17 Oktober 2022 | 19:05 WIB
Putri Candrawathi dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jaksel. (Foto Istimewa / Suara.com - Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Putri Candrawathi yang duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Senin (17/10/2022).

Dalam jalannya sidang bacaan dakwaan, Putri Candrawathi sebagai terdakwa mengaku tidak paham dengan isi dakwaan terhadap dirinya. Padahal JPU sudah menjelaskan dan membacakan secara lantang.  

“Saudara mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, kepada istri Ferdy Sambo itu, seperti diliaht dari Youtube Polri TV, Senin (17/10/2022).

Dengan singkat Putri Candrawathi pun langsung memberikan jawaban.

“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ungkap Putri.

Karena Putri tak paham dengan dakwaan yang dimaksud oleh JPU, kemudian Hakim meminta kepada jaksa untuk menjelaskan secara ringkas dengan bahasa yang mudah dipahami Putri.

“Karena terdakwa tidak mengerti maka kami bacakan dengan bahasa yang singkat,” kata JPU.

Kemudian Jaksa menjelaskan kalau sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J, disebutkan kalau Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Berbagai Godaan Menjelang Pernikahan, Mendadak Ragu Salah Satunya

Putri Candrawathi sedang mendengarkan dakwaan terhadap dirinya dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (sumber: Foto Istimewa / Tangkapan Layar Youtube Polri TV)

Dijelaskan oleh jaksa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 menerangkan soal tindakan ‘secara bersama-sama’. Putri turut terlibat, dalam kasus hukum yang dilakukan oleh empat orang lainnya yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi aja,” kata jaksa.

Menurut Jaksa adapun yang dilakukan oleh Putri turut terlihat jelas, bagaimana dirinya menghubungi Ferdy Sambo hingga melakukan pemesanan test Covid-19, sebagai bagian dari rangkaian rencana dari pembunuhan Brigadir J.

“Terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi, sudah terlihat dengan jelas mulai dari terdakwa Putri Candrawathi yang menelepon Ferdy Sambo, kemudian terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya, sampai dengan dakwaan selesai dibacakan,” kata JPU.

Ketika jaksa sudah menjelaskan hal itu, lagi-lagi Putri Candrawathi menjawab tidak mengerti.  

“Mohon maaf saya tetap tidak mengerti,” kata Putri lagi.

Load More