/
Senin, 17 Oktober 2022 | 19:05 WIB
Putri Candrawathi dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jaksel. (Foto Istimewa / Suara.com - Alfian Winanto)

Majelis Hakim kemudian meminta dirinya berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

“Mohon izin yang mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya,” kata Putri Candrawathi.

Kemudian Arman Hanis sebagai kuasa hukumnya, meminta kepada Hakim supaya mereka langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan bagi tersakwa Putri Candrawathi.

Load More