Suara.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
Salah satu yang diungkap adalah soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dan menjadi penyebab utama Sambo tega mengeksekusi ajudannya sendiri.
Detail pelecehan seksual ini dibuka pengacara Sambo di persidangan pada Senin (17/10/2022). Disebutkan dugaan pelecehan itu terjadi pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu Putri mengaku mendengar pintu kaca kamarnya terbuka. "Dan mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berada di kamar. Tanpa mengucapkan kata apapun, Nofriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual," ujar kuasa hukum.
Disebutkan pula Putri sedang dalam kondisi lemah sehingga tak mampu memberi banyak perlawanan. Putri juga disebut mengalami tindakan kekerasan, yakni dibanting ke kasur oleh Brigadir J, ketika mendengar ada orang yang tiba-tiba naik ke lantai 2 rumah Magelang.
Tak hanya itu, Brigadir J juga diceritakan mengancam akan membunuh Putri, Sambo, serta anak-anak mereka apabila Putri melaporkan pelecehan yang dialami kepada sang suami.
Detail pelecehan seksual ini tentu turut didengarkan oleh Sambo selaku terdakwa, dan ekspresinya selama mendengarkan pernyataan kuasa hukum kini menjadi sorotan publik.
Dilihat Suara.com di siaran langsung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tampak Sambo yang tampak menunduk selama pengacara membacakan detail peristiwa.
Sesekali ia terlihat menaikkan masker lalu memijat dahinya seolah banyak hal yang terlintas di pikirannya. Sambo juga tampak memakai kacamatanya kemudian menghela napas panjang seakan berupaya untuk kembali fokus mengikuti persidangan.
Sambo juga tampak menggelengkan kepalanya beberapa kali sembari terus membuang napas saat mengikuti cerita dari pihak kuasa hukumnya.
Ekspresi Sambo seolah menguatkan pengakuannya soal dugaan pelecehan seksual yang menjadi pemicu utama penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) petang.
Meski begitu, publik tetap tak bersimpati dengan Sambo karena telah dengan lancang merampas nyawa Brigadir J lewat perintah penembakan.
Di sisi lain, Sambo juga mengaku menyesal karena tak berpikir jernih ketika menghadapi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Kemarahan besar, kekalutan, ketidakmampuan berpikir jernih inilah yang sampai saat ini masih disesali oleh Ferdy Sambo. Seharusnya ia lebih mampu mengontrol diri sehingga aksi penembakan tersebut tidak perlu terjadi," pungkas Sambo dalam nota keberatannya.
Berita Terkait
-
Dibentak Ferdy Sambo, Richard Eliezer Berdoa Sebelum Menembak Brigadir J
-
Suruh Istri Berdusta Bikin Laporan Palsu soal Pelecehan Brigadir J, Jaksa Sebut Ferdy Sambo Licik!
-
Ternyata Karena Hal ini Ferdy Sambo Tidak Kenakan Rompi Tahanan Saat Sidang
-
Brigadir J Bak Nantang Balik Saat Ditanya Ferdy Sambo soal Kejadian Magelang, Bikin Naik Pitam: Hajar, Chard!
-
Kesaksian Susi ART: Tangan Asing Buka Pintu Kamar dan Putri Candrawathi Tak Berdaya
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka