Suara.com - Usai mendapatkan dakwaan pada sidang yang digelar Senin (17/10/22) kemarin, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan disusun secara kabur atau obscuur libel, secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Menanggapi adanya eksepsi yang diajukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, Pakar Hukum Pidana Herry Firmansyah meragukan jika nota keberatan tersebut akan diterima oleh hakim.
Pasalnya, dalam banyak kasus hakim jarang sekali menerima pengajuan nota keberatan.
Hal tersebut diunggkapkan oleh Herry saat menjadi narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di Kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (18/10/22).
"Dalam banyak perkara mungkin jarang sekali eksepsi yang diterima, tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap independensi hakim dalam menilai kasus ini," kata Herry seperti dikutip Suara.com.
Herry menjelaskan bahwa diterima atau tidaknya eksepsi merupakan hak yang dimiliki oleh hakim.
Ia menjelaskan jika eksepsi diterima, pasti ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh jaksa.
"Dalam banyak perkara kalau sampai eksepsi diterima ada sesuatu yang salah sama jaksanya," ujar Herry.
Baca Juga: Terungkap Detik-detik Ferdy Sambo Cs Eksekusi Brigadir J, Sempat Meronta Kesakitan
Kuasa Hukum Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Ajukan Eksepsi
Usai menjalani sidang, kuasa hukum RR sempat meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi. Namun, hal tersebut ditolak hakim dan diminta maksimal diserahkan hari Kamis (20/10/22).
Dalam hal ini, maka sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum RR ke JPU sendiri akan diselenggarakan pada Kamis (20/10/22) mendatang.
Senada dengan yang dilakukan oleh tersangka lainnya, lewat kuasa hukumnya, Kuat Ma'ruf melayangkan eksepsi atas dakwaan JPU.
Irwan Iriawan menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa.
Ia mengklaim, peran kliennya hanya sekedar membawa mobil hingga mengantar tas milik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap Detik-detik Ferdy Sambo Cs Eksekusi Brigadir J, Sempat Meronta Kesakitan
-
Kejagung Tegaskan Surat Dakwaan Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati Sudah Lengkap
-
Beda Penampilan Bharada E dan Ferdy Sambo Saat Hadiri Sidang, Bharada E Tanpa Masker Hingga Sesekali Tersenyum
-
Viral Hari Ini: Fahri Hamzah Larang Rakyat Berkelahi karena Itu Tugas Pejabat, Fakta di Sidang Ferdy Sambo
-
TERUNGKAP! Buku Hitam Milik Ferdy Sambo Dibongkar Sosok Ini, Isinya Ternyata...
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya